
Penanews.id, BANGKALAN– Aparat gabungan dari Polri, TNI dan Satpol- PP di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada Jumat, 28 Agustus 2020 menggelar patroli ikhwal kepatuhan masyarakat perihal protokol kesehatan Covid 19.
Dalam patroli itu, aparat tidak segan menindak masyarakat yang tidak mematui protokol covid. Hal itu terlihat saat seorang pria di Kawasan Pecenan, Kecamatan Bangkalan menerima hadiah push up sebanyak 10 kali lantaran tidak mengenakan masker.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, dengan adanya Inpres no 6 tahun 2020 dan Perbub Bangkalan no 63 tahun 2020. Maka sudah harus sedikit memberikan ketegasan dalam pemberian sanksi sosial kepada para pelanggar.
“Sanksi ini dengan tujuan agar masyarakat sadar menggunakan masker bahwa ancaman Covid-19 dapat tertular kalau tidak menggunakan masker,”ujarnya melalui rilis tetulis yang diterima Penanews.id.
Rama menyampaikan, Inpres tersebut tidak hanya mutlak mengeluarkan sanksi. Tetapi juga ada langkah untuk memadukan kesepakatan dari bermacam elemen-elemen masyarakat, serta mengabsahkan pemerintah daerah dalam menentukan sanksi dan penindakan dengan menggunakan kearifan lokal.
“Untuk teknisnya bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker sudah disiapkan formulirnya untuk pengisian data dan sanksi sosial penindakan ditempat,”ucap Rama.
Labih lanjut, kata Rama, apabila masyarakat yang sudah terjaring tidak memakai masker kedapatan terjaring maka akan di lakukan tindakan.
“Selama pelaksanaan kegiatan penindakan dilakukan dengan cara persuasif dan humanis terhadap masyarakat yang tidak memakai masker serta pemberian masker kepada masyarakat yang tidak memakai,”ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat benar-benar sadar akan pentingnya protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Diketahui, kegiatan penertiban tersebut dilakukan didua lokasi yakni Pecinan Jalan Panglima Sudirman dan Tom and Jery Jalan Jokotole Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
Abdi