
Penanews.id, BANGKALAN– Sanksi bakal menjerat masyarakat Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid 19.
Sanksi itu seiring dengan keluarnya Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menyampaikan, sanksi itu nantinya berupa sangsi administratif dan sosial.
“Isi sangksi akan tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020,” kata Ra Latif sapaan lekatnya, Selasa 8 Agustus 2020.
Sebelum kebijakan itu diterpakan, lanjut dia, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisi secara masif.
“Dalam Perbup itu terdapat sangsi yang akan diterapkan untuk masyarakat yang melanggar.
Perbup itu kata Ra Latif nanti mengandung poin-poin yang harus ditambahkan. Termasuk sangsi untuk masyarakat yang tidak memakai masker.
“Sangsi atau denda yang akan diterapkan bisa berupa materi atau sanksi sosial. Jadi bersinergi atau seiring dengan peraturan yang diatasnya yang akan dilakukan,” katanya.
“Hal ini tentunya perlu peran serta seluruh elemen termasuk pers untuk menyampaikan ke masyarakat pentingnya disiplin. Sebab, vaksin paling utama adalah disiplin,” imbuhnya.
Abdi