• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 22 Januari 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Gaji ke 13 Cair Besok, Ini Daftar Penerimanya!

  • Senin, 10 Agustus 2020 16:18
FacebookTwitterWhatsApp
gaji ke 13 2020

Penanews.id, JAKARTA – Pemerintah memastikan membagikan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS. 

Aturan pemberian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Beleid tersebut ditetapkan pada Jumat 7 Agustus 2020.

Baca Juga:

Gaji Dianggap Terlalu Kecil, Ratusan CPNS Mengundurkan Diri

Di Sampang, Gaji 13 PNS dan PPPK Cair Bulan ini

“Penyebaran Covid-19 juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas,” tulis beleid tersebut seperti dikutip Bisnis, Minggu 9 Agustus 2020.

Adapun, besaran gaji ketiga belas yang akan dicairkan bulan ini diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli. Sementara itu, bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) besaran gaji ketiga belas yang akan diterima meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian gaji ke-13. Total anggaran yang disiapkan senilai Rp28,5 triliun yang sumber dananya terdiri atas APBN senilai Rp14,6 triliun dan APBD senilai Rp13,89

Lantas, siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 pada periode ini? Berikut dikutip dari tempo.co

  • a. PNS;
  • b. Prajurit TNI;
  • c. Anggota POLRI;
  • d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan
  • atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di
  • luar negeri;
  • e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan
  • di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di
  • luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
  • f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang
  • tunggu;
  • g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau
  • Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau
  • gugur;
  • h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota
  • POLRI yang dinyatakan hilang;
  • i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan
  • peradilan;
  • j. Staf khusus di lingkungan kementerian;
  • k. Hakim ad hoc;
  • l. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan
  • pejabat lain yang hak keuangan atau hak
  • administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat
  • Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau
  • Pejabat Pengawas;
  • m. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
  • n. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang
  • memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan
  • peraturan perundang-undangan ;
  • o. Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan
  • p. Calon PNS

EMBE



Tags: Gaji ke 13 2020Gaji PNSsyarat gaji ke 13
54
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

1 bulan yang lalu
15
Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

2 bulan yang lalu
20
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

6 bulan yang lalu
128
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

7 bulan yang lalu
103
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

8 bulan yang lalu
54
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

8 bulan yang lalu
39
Berikutnya
Memahami Syarat Dapat BLT Untuk Karyawan Bergaji di Bawah 5 Juta

Memahami Syarat Dapat BLT Untuk Karyawan Bergaji di Bawah 5 Juta

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.