
Penanews.id, JAKARTA – Kabar ini agak mengejutkan. Ratusan Calon pegawai negeri sipil (CPNS), hasil seleksi tahun 2021, dilaporkan ramai-ramai mengundurkan diri.
Dilansir detik.com, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, banyak alasan dibalik mundur berjamaah para CPNS itu, salah satunya karena gaji yang dianggap kecil.
“Memang sebenarnya macam-macam alasannya. Pertama itu mereka ternyata tidak tahu berapa jumlah gaji (mungkin gajinya tidak mencukupi). Kedua, ada yang menyampaikan alasannya kalau mereka tidak termotivasi lah, macam itu. Tapi, itu beberapa salah satunya aja dari macam-macam alasan,” kata Satya saat dihubungi detikcom, Kamis (26/5/2022).
Dia juga menyebutkan alasan terbesar mereka kebanyakan dari sisi gaji dan juga lokasi penempatan.
“Kebanyakan memang tentang gaji, ada juga yang lokasi. Kebanyakan mungkin ada yang penempatan lokasinya jauh,” bebernya.
Berapah sih gaji PNS? Jika merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. besaran gaji PNS yang diatur berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200.
Besar kecilnya dilihat dari golongan dan hingga masa kerjanya. Penentuan golongan sendiri dilihat dari pendidikan terakhir pegawai yang bersangkutan.
EMbe