Penanews.id, SAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyiapkan anggaran sebesar Rp 30 miliar untuk membayar gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Totalnya Rp 30 miliar besaran anggaran untuk pemberian gaji ke-13,” ucap Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang Laili Akmalia, Selasa (24/5/2022).
Laili menuturkan, gaji ke-13 mulai dibayarkan paling lambat sebelum Juli 2022 atau di awal tahun ajaran baru anak sekolah. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022.
Dalam regulasi tersebut pada Pasal 12 ayat (1) disebutkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli atau dua bulan setelah lebaran.
“Kepastian tanggal berapa dicairkan belum tahu hanya saja biasanya setelah gajian,” terang dia.
Anggaran Rp 30 miliar untuk membayar gaji ke-13 PNS dan PPPK bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAU) atau dana transfer pemerintah pusat tahun anggaran 2022.
BPPKAD menyebutkan total anggaran itu dibayarkan kepada 7.165 PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Sampang. Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan masa kerja, pangkat, dan golongan.
“Nanti sistem pencairannya langsung masuk ke rekening penerima,” tutupnya. (Har)