Penanews.id, JAKARTA – Selain kepada Pegawai Negeri Sipil atau PNS, pemerintah juga bakal memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, atau Badan Layanan Umum.
Di samping itu, gaji tersebut juga diberikan kepada pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan memperhatikan paling banyak sebesar gaji dan tunjangan ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada jenjang jabatan yang setara, mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan,” termaktub dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020.
Berdasarkan pasal 3 beleid yang sama, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, pegawai tersebut harus warga negara Indonesia.
Selanjutnya, pada saat peraturan pemerintah diundangkan, pegawai tersebut harus telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.
Syarat berikutnya, pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Terakhir, diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila pegawai belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun, kata beleid tersebut, penghasilan ketiga belas dapat diberikan apabila pegawai telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima penghasilan ketiga belas.
Pegawai tersebut juga bisa mendapat gaji ke-13 apabila telah ditetapkan menerima penghasilan ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya.
Adapun LNS yang dimaksud dalam aturan tersebut ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS besarannya diatur dalam lampiran beleid tersebut.
Sementara, bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU, penghasilan ke-13 diberikan sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS dalam peringkat jabatan atau grade yang setara.
sumber: tempo.co