Penanews.id, BANGKALAN – Selain fakta bahwa jumlah pemerkosa kasus Kokop bukan 7 orang melainkan 8 orang. Terungkap sejumlah fakta menarik lain dalam jumpa pers di Mapolres Bangkalan pada Rabu sore, 8 Juli 2020.
Berikut fakta-fakta menarik yang dirangkum Redaksi Penanews.id:
- Otak Pemerkosaan Berinisial MR
MR berusia 21 tahun, seorang pengangguran. dia warga Dusun Toroi, Desa Tlokoh, Kecamatan Kokop.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menyebut MR sebagai orang yang pertama kali memiliki ide memperkosa korban. Dan dia orang pertama yang mencabuli korban.
Dia menggunakan istilah ‘ada proyekan’ ke teman-temannya itu untuk rencana memperkosa seseorang.
- Salah Sasaran
Dari penuturan kapolres, ‘Proyekan’ yang dimaksud MR bukanlah korban S, melainkan ada perempuan lain yang diincar.
Korban S hanya ketiban nahas karena yang kebetulan melintas di depan pemuda-pemuda bejat malam itu. begitu melihat korban melintas berbonceng tiga, mereka mengejar dengan empat sepeda dan mencegat korban dan dua temannya.
Setelah berhasil menakut-nakuti dua temannya, korban pun ditarik dan dibawa ke sebuah hutan dan diperkosa bergiliran.
- Identitas dan Peran Pelaku
Selain MR. pelaku lain masing-masing MF 21 tahun, seorang mahasiswa. AR 22 tahun. MZ 20 tahun dan J 14 tahun. Mereka berempat warga Mandelan Bungkeng Tanjung Bumi.
Lalu FR 19 tahun warga Dengbiih, Mandung. SA 25 tahun warga Palongan Mandung dan AR 17 tahun, seorang pelajar asal Tanjung Bumi.
MR yang pertama kali menggagahi korban dan J yang berusia 14 tahun menjadi yang terakhir.
- SA tidak ikut memperkosa
Dari delapan pelaku itu, hanya SA asal Palongan Mandung yang tidak ikut memperkosa korban. Namun dia terlibat penghadangan dan ikut membawa korban ke hutan.
Kapolres Rama juga memastikan saat melakukan perbuatan bejat berjamaah itu, para tersangka tidak dalam pengaruh minuman keras.
“Mereka terancam 12 tahun penjara,” kata Kapolres.
(EMBE)