• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 19 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Peredaran Sabu di Bangkalan Tak Kenal Pandemi Corona

  • Senin, 22 Juni 2020 18:20
FacebookTwitterWhatsApp
Sabu di bangkalan

Penanews.id, BANGKALAN– Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus tujuh (7) tersangka budak sabu dalam dua pekan terakhir.

Para budak sabu itu yaitu Ruspandi alias Didik asal Desa Tangket, Kecamatan Arosbaya. Kemudian Agus Hoirul Kafi (29) dan Moh. Al Imron (30), keduanya adalah warga Dusun Langgulang, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan.

Baca Juga:

Ratusan Mahasiswa Demo Polres Bangkalan, Tuntut Pelaku Pembunuhan EN Dihukum Mati

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Selanjutnya Agus Budi Sutrisno (46) warga Kampung Kejawan dan Moh Syafii (23) warga Kampung Baru, Desa/ Kecamatan Kamal Bangkalan.

Selanjutnya, Sahrul Hidayat (37) warga Dusun Buncellep Utara, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan dan Rahmat Supriyadi (24) warga Kampung Sumur Kembang, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, 7 tersangka itu merupakan hasil ungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba yang tersebar di Kecamatan Kamal, Socah, Arosbaya dan Kecamatan Bangkalan.

“Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu seberat kurang lebih setengah ons dan uang sebayak Rp 1,150 juta,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Senin (22/06).

Pihaknya kata Rama tidak segan untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba itu, baik pengguna, pengedar maupun bandar.

“Untuk tersangka yang kita tangkap kali ini, kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. ABDI

Tags: Kasatnarkoba polres bangkalanPolres Bangkalansabu di bangkalan
115
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

2 bulan yang lalu
16
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

2 bulan yang lalu
82
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

4 bulan yang lalu
22
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

4 bulan yang lalu
55
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

4 bulan yang lalu
23
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

4 bulan yang lalu
26
Berikutnya
Di Masa Pandemi, Arab Saudi Hanya Gelar ‘Haji Kecil’

Di Masa Pandemi, Arab Saudi Hanya Gelar 'Haji Kecil'

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.