
Penanews.id, BANGKALAN– Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus tujuh (7) tersangka budak sabu dalam dua pekan terakhir.
Para budak sabu itu yaitu Ruspandi alias Didik asal Desa Tangket, Kecamatan Arosbaya. Kemudian Agus Hoirul Kafi (29) dan Moh. Al Imron (30), keduanya adalah warga Dusun Langgulang, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan.
Selanjutnya Agus Budi Sutrisno (46) warga Kampung Kejawan dan Moh Syafii (23) warga Kampung Baru, Desa/ Kecamatan Kamal Bangkalan.
Selanjutnya, Sahrul Hidayat (37) warga Dusun Buncellep Utara, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan dan Rahmat Supriyadi (24) warga Kampung Sumur Kembang, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, 7 tersangka itu merupakan hasil ungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba yang tersebar di Kecamatan Kamal, Socah, Arosbaya dan Kecamatan Bangkalan.
“Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu seberat kurang lebih setengah ons dan uang sebayak Rp 1,150 juta,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Senin (22/06).
Pihaknya kata Rama tidak segan untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba itu, baik pengguna, pengedar maupun bandar.
“Untuk tersangka yang kita tangkap kali ini, kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. ABDI