Penanews.id, BANGKALAN– Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Sudiyo meminta jajarannya di seluruh Puskesmas ihkwal pungutan retribusi pelayanan kesehatan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 Retribusi
Jasa Umum.
Hal itu ditegaskan Sudiyo menyikapi adanya komentar di media sosial facebook bahwa biaya membuat surat keterangan sehat sebagai persyaratan bagi santri yang akan kembali ke pondok pesantren masuk kantong pegawai puskesmas.
Mantan Kapus Blega ini menjelaskan bahwa retribusi untuk setiap item jasa
pelayanan sudah ada tarifnya dan sudah diumumkan di setiap Puskesmas. Menurut dia, untuk tarif masuk sebesar Rp. 7.500,- sedangkan jasa pelayanan memperoleh Surat Keterangan sehat tarifnya sebesar Rp.15.000.
“Ini sudah sesuai Perda dan semuanya masuk ke Kas Daerah sebagai penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah)”, tegas dia.
Ia juga meminta kepada seluruh jajaran Puskesmas untuk melaksanakan amanat
Perda ini dengan sebaik-baiknya agar dapat meningkatkan PAD sebagai tambahan modal pembangunan di Kabupaten Bangkalan.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Ir. Moh. Taufan Zairinsyah, MM. memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan agar setiap Puskesmas
Memperbaharui kembali pengumuman tarif retribusi setiap item pelayanan kesehatan sesuai Perda serta menempelkannya di tempat yang mudah terlihat agar masyarakat untuk mengetahui dengan jelas.
“Pengunjung harus memastikan mengetahui besaran tarif yang harus dibayar sebelum mendapatkan pelayanan agar tidak menjadi persoalan di belakang” tegasnya.
Abdi