Penanews.id,Bangkalan- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan akan memberikan tindakan keras bagi kendaraan yang parkir sembarangan.
Tindakan itu adalah mengembok kendaraan yang tak patuh terhadap aturan parkir. Demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas, Dinas Perhubungan (dishub) Bangkalan, Moh. Syaiful Rohman.
Rohman menjelaskan, tindakan tegas itu diambil oleh instansinya bertujuan
untuk memberikan efek jera bagi pengendara nakal. Menurutnya, pihaknya tidak kurang memberikan himbauan agar pengendara tidak parkir sembarangan.
“Kami laksanakan satu bulan tiga kali, tapi setelah kami pindah para pengendara parkir lagi ke bukan tempatnya,” katanya, Selasa (10/03/2020).
Menurutnya, kendaraan yang parkir sembarangan kebanyakan ditemukan di kawasan pacinan. Padahal, lanjutnya, pemerintah daerah (Pemda) setempat sudah menyediakan lahan parkir di timur jalan.
“Atas kebandelan dari pengguna jalan itu menyebabkan jalan raya yang satu arah macet, sehingga menganggu pengendara yang lain,” ungkapnya.
Agar bisa mengurangi pengendara yang parkir sembarangan, Dishub kata dia, akan menyediakan gembok. Alat tersebut untuk mengembok kendaraan yang parkir sembarangan.
“Jika ingin dibuka, maka kuncinya harus diambil ke petugas penertiban,” ujarnya.
“Setiap sisi sebelah barat akan dijaga oleh petugas. Jika ada yang melanggar, maka kami akan gembok, kalau ingin dibuka bisa konfirmasi ke kantor,” imbuhnya.
Selain itu, dia menimbau kepada para pengendara roda dua dan empat agar mematuhi rambu-rambu parkir.
“Patuhi peraturan parkir yang di Bangkalan sesuai dengan rambu-rambu yang ada, jangan sampai membuat macet, seperti di Pecinan itu,” pungkasnya.
Diketahui, ada 35 lahan parkir yang memiliki izin dari Pemda setempat. Sementara yang beroperasi di daerah Pecinan tercatat ada enam tempat parkir. (Abdi)