Pemerintah Bangkalan harus segera menjadikan Program penggurangan dan pengelolaan sampah. Sudah bertahun-tahun sampah di bangkalan tidak di kelola dengan baik sehingga berdampak kepada pemerintahan yang sekerang. Minggu (1/03/2020).
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah adalah kegiatan sehari-hari manusi dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sedangkan pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang berdampak pengurangan dan penanganan sampah.
Tujuan pengelolaan sampah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber pendapatan Daerah.
Sesuai Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman pengelolaan sampah yang melakukan pengelolaan sampah adalah pemerintah daerah, yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan serta kerja sama dan kemitraan “Permendagri Nomor. 33 tahun 2010”
Dalam melakukan pengelolaan sampah pemerintah daerah dapat bermitra dengan badan usaha pengelola sampa, bentuk kemitraaannya di tuangkan dalam bentuk perjanjian pemerintah daerah Kebupaten/kota dan bada usaha yang bersangkutan.
Kesuksesan pengelolaan sampah terletak pada peran serta aktif masyarakat beserta seluruh elmen yang ada. Keterlibatan semua pihak dalam upaya pengurangan sampah agar tetciptanya lingkungan yang sehat.(Jabir Alfarizi)