
penanews.id, BANGKALAN – Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar sabu bernama Achonk. Ia ditangkap di tempat kosnya di daerah Jambangan. Ketika kamar kosnya di Geledah, polisi menemukam 12 kilogram sabu dan 10 butir ektasi.
Achonk ternyata orang Madura. Tepatnya di Desa Jambu, Kecamatan Burneh. Letak desa ini bertetangga dengan Rabesen, sebuah dusun di Desa Parseh, Kecamatan Socah yang dulu identik sebagai kampung narkoba.
Polisi pun mendatangi rumah kelahiran Achonk ini. Dan kembali menemukan sabu yang ditimbun di sebuah tempat, jumlahnya pun tak kalah banyak, mencapai 13 kilogram. Sehingga total 25 kilogram.
Polisi menyebut Achonk merupakan pengedar sabu yang masuk jaringan Malaysia-Madura. Butuh tiga bulan lamanya bagi polisi untuk menemukan dan menangkap Achonk di Jambangan, Jumat, 14 Februari 2020. (EMBE)