Penanews.id, Bangkalan- Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan berhasil menangkap seorang oknum ustazd berinisial AM (46) warga Pasanggarahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
AM diringkus di kediamannya pada Senin (20/1/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, karena terjerat kasus narkoba. Sebelum diringkus, pria tersebut ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dari pihak kepolisian selama 2 bulan.
“Kita berhasil menangkap DPO yang kebetulan statusnya sebagai tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren di kwanyar,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat jumpa pers di Mapolres Bangkalan. Rabu (22/01/2020).
Rama mengungkapan, kasus yang menjerat AM menjadi atensi khusus kepolisian karena tersangka memiliki anggapan bahwa mengkonsumsi sabu tidak ada larangan dalam alqur’ an.
“Tersangka ini beranggapan bahwa nyabu itu tidak ada dalam alqur’ an, bahwa nyabu itu untuk meningkatkan semangat membaca al qur’an,” terangnya.
Kata dia, tersangka ditetapkan sebagai DPO selama 2 bulan. Selam itu, tersangka melarikan diri ke luar kota Bangkalan.
Pada Senin (20/1) kemarin tersangka diketahui kembali ke Bangkalan.
“Kita langsung menangkap tersangka, saat diamankan tersangka tidak melawan sedikitpun namun ditemukan seperangkat alat sabu dan barang bukti lainnya,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AM dijerat dengan pasal 114 sub 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun. (Abdi)