• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 29 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Diringkus Karena Narkoba, Ustad di Bangkalan Ini Mengaku Tidak Dilarang Al-Qur’an

  • Rabu, 22 Januari 2020 16:00
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, Bangkalan- Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan berhasil menangkap seorang oknum ustazd berinisial AM (46) warga Pasanggarahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

AM diringkus di kediamannya pada Senin (20/1/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, karena terjerat kasus narkoba. Sebelum diringkus, pria tersebut ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dari pihak kepolisian selama 2 bulan.

Baca Juga:

Ratusan Mahasiswa Demo Polres Bangkalan, Tuntut Pelaku Pembunuhan EN Dihukum Mati

Khidmatnya Rutinan MDS Rijalul Ansor di Pesantren Darul Hasan Lajing

“Kita berhasil menangkap DPO yang kebetulan statusnya sebagai tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren di kwanyar,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat jumpa pers di Mapolres Bangkalan. Rabu (22/01/2020).

Rama mengungkapan, kasus yang menjerat AM menjadi atensi khusus kepolisian karena tersangka memiliki anggapan bahwa mengkonsumsi sabu tidak ada larangan dalam alqur’ an.

“Tersangka ini beranggapan bahwa nyabu itu tidak ada dalam alqur’ an, bahwa nyabu itu untuk meningkatkan semangat membaca al qur’an,” terangnya.

Kata dia, tersangka ditetapkan sebagai DPO selama 2 bulan. Selam itu, tersangka melarikan diri ke luar kota Bangkalan.
Pada Senin (20/1) kemarin tersangka diketahui kembali ke Bangkalan.

“Kita langsung menangkap tersangka, saat diamankan tersangka tidak melawan sedikitpun namun ditemukan seperangkat alat sabu dan barang bukti lainnya,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AM dijerat dengan pasal 114 sub 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun. (Abdi)

Tags: BangkalanKasus narkobaKonsumsi narkobaPolres BangkalanSeorang ustadz di Bangkalan
374
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

2 bulan yang lalu
16
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

2 bulan yang lalu
86
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

4 bulan yang lalu
23
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

4 bulan yang lalu
55
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

5 bulan yang lalu
24
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

5 bulan yang lalu
27
Berikutnya
Karang Taruna Desa Tlagah, Mengadakan Pengobatan Masal dan Memberikan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Kurang Mampu

Karang Taruna Desa Tlagah, Mengadakan Pengobatan Masal dan Memberikan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Kurang Mampu

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.