• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 18 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Taruh Sabu di Gulungan Sarung, Pria Asal Bangkalan Ini Diringkus Aparat

  • Kamis, 16 Januari 2020 01:16
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id,Bangkalan- Kepolisian Sektor (Sektor) Burneh meringkus seorang pria berkendaraan yamaha yupiter Nopol L 2191 PA di kawasan Jl. Raya Wesel, Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Ia diringkus gara- gara diduga membawa narkoba jenis sabu. Pria itu berisial
MK (43) warga Desa Pengolangan, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga:

Ratusan Mahasiswa Demo Polres Bangkalan, Tuntut Pelaku Pembunuhan EN Dihukum Mati

Khidmatnya Rutinan MDS Rijalul Ansor di Pesantren Darul Hasan Lajing

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Barudi menuturkan, tersangka diringkus pada Selasa (14/01/2020) sekitar pukul 11. 00 WIB. Menurut dia, barang haram itu ditemukan di puntelan (gulungan) sarung.

“Saat dilakukan upaya paksa (penangkap dan penggeledahan badan dan pakaian), pada lipatan sarung di temukan plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, di berat 0.90 g,” terangnya. Rabu (15/01/2020).

Kata dia, barang haram tersebut didapat tersangka dengan cara membeli kepada SR yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

“Saat ditangkap barang itu oleh tersangka disimpan di gulungan sarung,” jelasnya.

Paska ditangkap, lanjut dia, kepolisian kata dia langsung mengamankan tersangak dan barang bukti untuk penyelidin.

“Sebagaimana tersebut pada pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 th 2009 tentang narkotika tersangka diancaman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

(Abdi)

Tags: BangkalanNarkobaPolres BangkalanWarga Burneh
127
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

2 bulan yang lalu
16
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

2 bulan yang lalu
82
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

4 bulan yang lalu
22
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

4 bulan yang lalu
55
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

4 bulan yang lalu
23
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

4 bulan yang lalu
26
Berikutnya
Jumlah Janda di Bangkalan Meningkat dari Tahun ke Tahun

Jumlah Janda di Bangkalan Meningkat dari Tahun ke Tahun

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.