• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 25 Mei 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Taruh Sabu di Gulungan Sarung, Pria Asal Bangkalan Ini Diringkus Aparat

  • Kamis, 16 Januari 2020 01:16
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id,Bangkalan- Kepolisian Sektor (Sektor) Burneh meringkus seorang pria berkendaraan yamaha yupiter Nopol L 2191 PA di kawasan Jl. Raya Wesel, Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Ia diringkus gara- gara diduga membawa narkoba jenis sabu. Pria itu berisial
MK (43) warga Desa Pengolangan, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga:

Ratusan Mahasiswa Demo Polres Bangkalan, Tuntut Pelaku Pembunuhan EN Dihukum Mati

Khidmatnya Rutinan MDS Rijalul Ansor di Pesantren Darul Hasan Lajing

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Barudi menuturkan, tersangka diringkus pada Selasa (14/01/2020) sekitar pukul 11. 00 WIB. Menurut dia, barang haram itu ditemukan di puntelan (gulungan) sarung.

“Saat dilakukan upaya paksa (penangkap dan penggeledahan badan dan pakaian), pada lipatan sarung di temukan plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, di berat 0.90 g,” terangnya. Rabu (15/01/2020).

Kata dia, barang haram tersebut didapat tersangka dengan cara membeli kepada SR yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

“Saat ditangkap barang itu oleh tersangka disimpan di gulungan sarung,” jelasnya.

Paska ditangkap, lanjut dia, kepolisian kata dia langsung mengamankan tersangak dan barang bukti untuk penyelidin.

“Sebagaimana tersebut pada pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 th 2009 tentang narkotika tersangka diancaman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

(Abdi)

Tags: BangkalanNarkobaPolres BangkalanWarga Burneh
119
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

1.821 Peserta Ikuti Seleksi Tahap 2 PPPK di Bangkalan, Hasil Diumumkan Juni

1.821 Peserta Ikuti Seleksi Tahap 2 PPPK di Bangkalan, Hasil Diumumkan Juni

3 hari yang lalu
31
MDS Rijalul Ansor, Gus Amak Ingatkan Ansor dan NU Adalah Rumah Perjuangan

MDS Rijalul Ansor, Gus Amak Ingatkan Ansor dan NU Adalah Rumah Perjuangan

1 minggu yang lalu
98
Resmi Dilantik, KAHMI Bangkalan Siap Kawal Pembangunan Daerah

Resmi Dilantik, KAHMI Bangkalan Siap Kawal Pembangunan Daerah

2 minggu yang lalu
18
Bupati Bangkalan Tinjau Puskesmas Blega, Bahas Rencana Peningkatan ke RS Type D

Bupati Bangkalan Tinjau Puskesmas Blega, Bahas Rencana Peningkatan ke RS Type D

3 minggu yang lalu
193
PGSD Festival 2025: Wadah Kreativitas dan Prestasi Generasi Muda

PGSD Festival 2025: Wadah Kreativitas dan Prestasi Generasi Muda

4 minggu yang lalu
31
Pembunuhan Mengerikan di Mlajah: Dua Tewas

Pembunuhan Mengerikan di Mlajah: Dua Tewas

1 bulan yang lalu
275
Berikutnya
Jumlah Janda di Bangkalan Meningkat dari Tahun ke Tahun

Jumlah Janda di Bangkalan Meningkat dari Tahun ke Tahun

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.