Penanews.id,Bangkalan- Kepolisian Sektor (Sektor) Burneh meringkus seorang pria berkendaraan yamaha yupiter Nopol L 2191 PA di kawasan Jl. Raya Wesel, Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Ia diringkus gara- gara diduga membawa narkoba jenis sabu. Pria itu berisial
MK (43) warga Desa Pengolangan, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Barudi menuturkan, tersangka diringkus pada Selasa (14/01/2020) sekitar pukul 11. 00 WIB. Menurut dia, barang haram itu ditemukan di puntelan (gulungan) sarung.
“Saat dilakukan upaya paksa (penangkap dan penggeledahan badan dan pakaian), pada lipatan sarung di temukan plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, di berat 0.90 g,” terangnya. Rabu (15/01/2020).
Kata dia, barang haram tersebut didapat tersangka dengan cara membeli kepada SR yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
“Saat ditangkap barang itu oleh tersangka disimpan di gulungan sarung,” jelasnya.
Paska ditangkap, lanjut dia, kepolisian kata dia langsung mengamankan tersangak dan barang bukti untuk penyelidin.
“Sebagaimana tersebut pada pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 th 2009 tentang narkotika tersangka diancaman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun,” pungkasnya.
(Abdi)