
penanews.id, BANGKALAN – Kalau kesal sama bapaknya janganlah menculik anaknya yang tak tahu apa-apa. Apologia ini dialami ZA, seorang bocah 12 tahun. Delapan hari lamanya bocah warga Desa Manoan itu disekap Abdullah, 36 tahun, warga Dusun Lenteng, Desa Tramok, Kecamatan Kokop.
Abdullah tak lain adalah kenalan ayah ZA. Mereka kerap terlibat kerja sama menggarap proyek. Sampai Abdullah akhirnya kesal karena proyek senilai Rp 200 juta yang dijanjikan ayah ZA tak kunjung turun.
Kehabisan cara bagaimana menagih proyek itu, dia pun nekat menculik ZA saat hendak berangkat sekolah. selama delapan hari, ZA mulanya disimpan di rumah Abdullan, sempat pula dipindah ke rumah mertuanya.
Karena penculikan pun tak membuahkam hasil, malah terendus polisi, Abdullah pun ditangkap di Bandara Juanda diduga hendak kabur pada 2 Januari lalu.
“Selama diculik ZA diperlakukan dengan baik, tidak ada tanda bekas kekerasan,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putera, Sabtu,10 Januari 2019.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 83 jo pasal 73 huruf f undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (EMBE)