• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 9 Desember 2023
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Cerita Penculikan Kokop, Gara-gara Proyek Ngaspal Tak Terealisasi

  • Sabtu, 11 Januari 2020 17:17
FacebookTwitterWhatsApp
Jumpa pers penculikan kokop bangkalan

penanews.id, BANGKALAN – Kalau kesal sama bapaknya janganlah menculik anaknya yang tak tahu apa-apa. Apologia ini dialami ZA, seorang bocah 12 tahun. Delapan hari lamanya bocah warga Desa Manoan itu disekap Abdullah, 36 tahun, warga Dusun Lenteng, Desa Tramok, Kecamatan Kokop.

Abdullah tak lain adalah kenalan ayah ZA. Mereka kerap terlibat kerja sama menggarap proyek. Sampai Abdullah akhirnya kesal karena proyek senilai Rp 200 juta yang dijanjikan ayah ZA tak kunjung turun.

Baca Juga:

Tolak Dinikahi Pria Beristri, Gadis di Konang Malah Dipukuli

Motor Hilang Tiap Hari, Mahasiswa UTM Demo Polres Bangkalan

Kehabisan cara bagaimana menagih proyek itu, dia pun nekat menculik ZA saat hendak berangkat sekolah. selama delapan hari, ZA mulanya disimpan di rumah Abdullan, sempat pula dipindah ke rumah mertuanya.

Karena penculikan pun tak membuahkam hasil, malah terendus polisi, Abdullah pun ditangkap di Bandara Juanda diduga hendak kabur pada 2 Januari lalu.

“Selama diculik ZA diperlakukan dengan baik, tidak ada tanda bekas kekerasan,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putera, Sabtu,10 Januari 2019.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 83 jo pasal 73 huruf f undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (EMBE)

Tags: Penculikan kokopPenyebab penculikan kokopPolres Bangkalan
131
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Legislator Jatim, Mahfud S.Ag, Terima Penghargaan Dari Forum Jurnalis Nahdiyin

Legislator Jatim, Mahfud S.Ag, Terima Penghargaan Dari Forum Jurnalis Nahdiyin

1 hari yang lalu
40
UPT Puskemas Tanah Merah Melaksanakan Akreditasi Paripurna

UPT Puskemas Tanah Merah Melaksanakan Akreditasi Paripurna

2 hari yang lalu
16
Wamen ART, Serahkan 500 Sertifikat Tanah Milik Warga Bangkalan

Wamen ART, Serahkan 500 Sertifikat Tanah Milik Warga Bangkalan

3 hari yang lalu
32
Pj Bupati Bangkalan: Pemilu 2024, Kepala Desa Harus Netral

Pj Bupati Bangkalan: Pemilu 2024, Kepala Desa Harus Netral

4 hari yang lalu
39
Baliho GAnjar-Mahfud di Halaman Posko Pemenangan dan Kantor PDI-P Bangkalan Hilang

Baliho GAnjar-Mahfud di Halaman Posko Pemenangan dan Kantor PDI-P Bangkalan Hilang

5 hari yang lalu
55
Jangan Gentar Ada Ganjar, Jangan Takut Ada Mahfud

Jangan Gentar Ada Ganjar, Jangan Takut Ada Mahfud

1 minggu yang lalu
71
Berikutnya
Ikuti Saran UAS, Kota Padang Bentuk Sapol PP Syariah Walau Tak Ada Regulasinya

Ikuti Saran UAS, Kota Padang Bentuk Sapol PP Syariah Walau Tak Ada Regulasinya

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.