Penanews.id, BANGKALAN– CK (21), Seorang penjual gorengan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur diamankan jajaran Polsek Socah. Tersangka memiliki alamat Kampung Pasalakan, Kelurahan Kemayoran.
Ia diamankan di Jl. Kampung Bulu Duko, Desa Bulu, Kecamatan Socah pada Rabu (20/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Karena diduga memiliki sabu.
Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno mengatakan, sebelum penangkapan kepolisian melakukan giat patroli dan mendapati gelagat mencurigakan dari tersangka.
“Kemudian tersangka dihentikan oleh petugas,” tutur dia melalui pesan rilis kepada Penanews.com. Kamis (21/11/2019).
Pada saat diberhentikan itu, pengendara sepeda motor tesebut menjatuhkan bungkusan Plastik Warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu.
“Tersangka CK membeli Sabu kepada orang yang tidak tahu namanya dan di bawa Pulang mau dikonsumsi sendiri,” terangnya.
Dari tersangka kepolisian berhasil memgamankan barang bukti berupa
1 kantong plastik kecil berisi satu plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,94 gram.
“Tersangka dan barang bukti kita amankan dan dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Untuk perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 112 ayat (1) Jo. 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 KUHP.
Penulis: Abdil