• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 29 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

UMK Bebas Tarif Sertifikasi Halal

  • Kamis, 9 Januari 2020 16:19
FacebookTwitterWhatsApp
Tribunnews.com

penanews.id, JAKARTA – Pemerintah berencana membebaskan tarif sertifikasi halal untuk usaha mikro kecil atau UMK. Pemerintah memutuskan itu dalam rapat membahas konsekuensi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal terhadap pelaku usaha makanan dan minuman, terutama untuk pelaku skala kecil.

“(Tarif dinolkan itu untuk) usaha mikro kecil ya,” kata Sri Mulyani usai rapat koordianasi produk halal di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (8/1).

Baca Juga:

Begini Cara Urus Sertifikasi Halal di Kemenag, Gratis Tanpa Biaya

Sri Mulyani: Banyak Program Pemda Tak Bermanfaat ke Masyarakat

Meski begitu, Sri Mulyani mengatakan belum ada pembahasan terkait dana yang dibutuhkan untuk insentif sertifikat halal tersebut. “Nanti BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang akan mengestimasi workloop dan lainnya,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan, pemerintah belum membahas anggaran insentif tersebut. Menurutnya, anggaran tersebut dapat berasal dari Badan Layanan Umum (BLU) lintas kementerian atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kemenkeu juga bisa turun tangan. Intinya, bagaimana kita memfasilitasi usaha mikro kecil dan menengah,” katanya. Ia pun menyatakan Kemenkeu siap untuk memberikan subsidi sertifikasi halal.

Rencananya, sertifikasi halal tersebut akan dibahas kembali dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Rapat tersebut akan digelar pada Kamis (9/1).

Pemerintah juga akan segera menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang membahas hal tersebut. Andin mengatakan, perancangan PPMK akan dilakukan usai berkoordinasi dengan Ma’ruf Amin.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembebasan biaya sertifikasi akan berlaku saat pelaku usaha mendaftar dan memperpanjang sertifikat. “Semuanya akan dinolkan,” ujar dia.

Menurutnya, pembebasan tarif tersebut akan berlaku untuk usaha mikro kecil dengan nilai omzet di bawah Rp 1 miliar per tahun.

Sebelumnya, kewajiban sertifikasi halal telah berlaku sejak 17 Oktober 2019. Namun, kewajiban tersebut baru berlaku bagi produk makanan dan minuman hingga 17 Oktober 2024.

Untuk mendaftarkan sertifikat halal, pengusaha dapat mendatangi kantor wilayah BPJPH di daerah masing-masing. Perwakilan BPJPH tersebut berada di Kementerian Agama pada masing-masing daerah.

Selain mendaftar langsung, pengusaha dapat mendaftar secara online ke BPJPH pusat. Nantinya, pemeriksaan dan pengujian produk akan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal di daerah.

Adapun penetapan halal akan ditentukan berdasarkan hasil sidang komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di daerah. Hasil keputusan akan dikirimkan kepada BPJPH untuk menerbitkan sertifikasinya. Keseluruhan proses pengajuan ini membutuhkan waktu 62 hari.

SUMBER: KATADATA.ID

Tags: Menkeu Sri MulyaniMUIUMK gratis sertifikasi halal
33
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

7 bulan yang lalu
28
Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

7 bulan yang lalu
34
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

11 bulan yang lalu
138
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

1 tahun yang lalu
122
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

1 tahun yang lalu
67
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

1 tahun yang lalu
47
Berikutnya
Gubernur Riau Melantik keluarganya Menjadi Pejabat

Gubernur Riau Melantik keluarganya Menjadi Pejabat

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.