• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 17 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Begini Cara Urus Sertifikasi Halal di Kemenag, Gratis Tanpa Biaya

  • Kamis, 20 Oktober 2022 17:19
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Tiga Alasan Anggota DPR Hasani bin Zuber Dukung Kenaikan PPN 12 Persen

Sekolah Politik Demokrat Bangkalan: Pemuda sebagai Pilar Transformasi Politik



Penanews.id, BANGKALAN – Kementerian Agama (Kemenag) diminta kian gencar melakukan serap aspirasi tentang sertifikat halal kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Permintaan ini disampaikan Anggota Komisi VIII DPR Hasani Bin Zuber dalam acara knowladge sharing layanan sertifikasi halal self declare bersama Kemenag di Kabupaten Bangkalan, Kamis 20 Oktober 2022.


Menurut Hasani, Kemenag perlu menggencarkan sosialisasi karena saat ini penerbitan sertifikat halal ditangani oleh Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Tanpa sosialisasi, pelaku usaha tak akan tertarik untuk mendaftarkan produknya untuk mendapatkan label halal. Padahal, kata dia, banyak manfaat dari sertifikasi halal.


“Untuk itu kita minta Kemenag harus lebih ekstra memberikan informasi kepada pelaku UMKM kita, sehingga nantinya konsumen lebih yakin dan tidak ragu konsumsi suatu produk,” imbuhnya.


Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Dr. Nawawi menyatakan, sebanyak 94 ribu produk ditargetkan bisa segera bersertifikat halal untuk wilayah Jatim. Sehingga pihaknya terus mendorong para pelaku usaha untuk melakukan proses sertifikasi halal.


“Sertifikasi halal itu penting untuk meyakinkan masyarakat bahwa produk yang dijual adalah produk yang halal dikonsumsi,” ungkapnya.


Nawawi mengatakan, proses pembuatan sertifikat halal saat ini lebih mudah, yakni melalui aplikasi atau online. Selain itu, Kemenag juga menyiapkan pendamping untuk membantu para pelaku usaha saat proses pendaftaran sertifikasi halal.


“Pembuatannya gratis, pemerintah sudah menyiapkan dana untuk setiap sertifikat itu Rp 230 ribu, jadi masyarakat tidak perlu bayar,” pungkasnya.

EMbe

Tags: Hasani bin zuberSertifikasi halalUMK gratis sertifikasi halalUMKM Bangkalan
59
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

4 bulan yang lalu
23
Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

5 bulan yang lalu
25
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

9 bulan yang lalu
133
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

10 bulan yang lalu
111
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

10 bulan yang lalu
63
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

11 bulan yang lalu
42
Berikutnya
Kenapa Elektabilitas Puan Maharani Mampet?

Kenapa Elektabilitas Puan Maharani Mampet?

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.