Penanews.id, BANGKALAN – Kementerian Agama (Kemenag) diminta kian gencar melakukan serap aspirasi tentang sertifikat halal kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Permintaan ini disampaikan Anggota Komisi VIII DPR Hasani Bin Zuber dalam acara knowladge sharing layanan sertifikasi halal self declare bersama Kemenag di Kabupaten Bangkalan, Kamis 20 Oktober 2022.
Menurut Hasani, Kemenag perlu menggencarkan sosialisasi karena saat ini penerbitan sertifikat halal ditangani oleh Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Tanpa sosialisasi, pelaku usaha tak akan tertarik untuk mendaftarkan produknya untuk mendapatkan label halal. Padahal, kata dia, banyak manfaat dari sertifikasi halal.
“Untuk itu kita minta Kemenag harus lebih ekstra memberikan informasi kepada pelaku UMKM kita, sehingga nantinya konsumen lebih yakin dan tidak ragu konsumsi suatu produk,” imbuhnya.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Dr. Nawawi menyatakan, sebanyak 94 ribu produk ditargetkan bisa segera bersertifikat halal untuk wilayah Jatim. Sehingga pihaknya terus mendorong para pelaku usaha untuk melakukan proses sertifikasi halal.
“Sertifikasi halal itu penting untuk meyakinkan masyarakat bahwa produk yang dijual adalah produk yang halal dikonsumsi,” ungkapnya.
Nawawi mengatakan, proses pembuatan sertifikat halal saat ini lebih mudah, yakni melalui aplikasi atau online. Selain itu, Kemenag juga menyiapkan pendamping untuk membantu para pelaku usaha saat proses pendaftaran sertifikasi halal.
“Pembuatannya gratis, pemerintah sudah menyiapkan dana untuk setiap sertifikat itu Rp 230 ribu, jadi masyarakat tidak perlu bayar,” pungkasnya.
EMbe