
Penanews.id,BANGKALAN- Sejumlah orang mengatasnamakan Gabungan Advokasi Masyarakat (GAM) menggelar audiensi ke Komisi A, DPRD Kabupaten Bangkalan.
Audiensi itu perihal pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) tahap II. Mereka menilai, mayoritas pembentukan P2KD dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat.
“Bukan banyak lagi, mayoritas membentuk secara diam-diam. Bahkan ada yang membentuk di hari libur,” terang Korlap Audiensi, Kasmo. Kamis, 8 September 2022.
Jika hal ini tidak mendapat atensi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), TFPKD, dan Komisi A lepas control, Kasmo khawatir terjadi hal yang tak diinginkan.
“Alhamdulillah tadi dari pihak terkait akan menindaklanjuti apa yang kami sampaikan,” kata dia.
Kedatangan GAM ke DPRD, lanjut Kasmo, agar pembentukan P2KD dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat.
“Bapak dewan kita ini harus mengawasi. Karena mereka wakil rakyat, jangan diam saja, agar kondusifitas bisa terjaga,” pinta dia.
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan H. Syaiful Anam mengaku telah mendorong Pemkab Bangkalan agar pelaksanaan Pilkades tahap II tidak melanggar aturan.
“Acuannya perda dan Perbup itu, kita sudah antisipasi agar tidak ada hal-hal yang tak diinginkan kemudian hari,” ujar dia.
Sementara Kepala DPMD BAngkalan Hosin Jamili berujar, pembentukan P2KD merupakan ranah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing.
“Kami tidak boleh interfensi, karena itu ranah BPD masing- masing pembentukan P2KD,” ucap dia.
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya telah meminta para camat agar memberikan pemahaman kepada masing-masing desa, agar pembentukan P2KD dilakukan dengan transparan.
“Kita telah mendorong para camat, agar indikasi pembentuka panitia diam-diam ini tidak terjadi,” tutup dia.
Abdi







