• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 20 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Ini Sanksi Bagi PNS yang Tidak Mau Pindah ke IKN

  • Senin, 28 Maret 2022 11:07
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Softbank Mundur, Bagaimana Nasib IKN?

Agar Tak Langgar UUD 45, Status Ibukota Baru Diubah

Ilustrasi google


Penanews.id, JAKARTA – Pemerintah bakal menyiapkan sanksi bagi ASN maupun PNS yang menolak dipindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sanksi tersebut merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan PNS yang menolak pindah ke IKN akan dikenai sanksi sedang sesuai pasal 8 dan 10 PP 94 Tahun 2021.

PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijatuhi hukuman disiplin. Apa yang akan dikenakan ada di Pasal 8,” kata Satya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (27/3).

Adapun, Pasal 10 PP 94/2021 menjelaskan sanksi disiplin sedang antara lain mengatur, PNS dikenakan potongan tunjangan hingga 25 persen, hingga bersedia ditempatkan atau ditugaskan di manapun sesuai perintah atasan.

Dengan ketentuan itu, Satya menegaskan bahwa pemerintah tak akan memoratorium atau menangguhkan sementara usulan mutasi oleh PNS. Pernyataan Satya sekaligus merespons ramai-ramai sejumlah PNS yang belakangan mengusulkan mutasi karena menolak dipindah ke IKN.

“Moratorium mutasi? Tidak. Mutasi itu bagian dari upaya pembinaan, guna memberikan pengalaman kerja, tanggung jawab dan kemampuan yang lebih besar kepada pegawai tersebut,” katanya.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya juga menegaskan bahwa pihaknya mewajibkan PNS maupun ASN yang memenuhi syarat dipindah ke IKN.

Dia mempersilakan PNS yang menolak untuk dipindah ke IKN untuk keluar. Menurut dia, aturan soal kepindahan ASN ke IKN telah final. Ia menyebut setidaknya 60 ribu ASN masuk klaster pertama yang akan dipindah ke IKN pada 2023 mendatang.

Ia pun memastikan hanya ASN yang berada di instansi tingkat pemerintah pusat saja yang akan dipindahkan ke IKN nantinya.

“Hukumnya wajib bagi ASN yang memenuhi syarat harus mau pindah. Kalau gak mau pindah ya keluar,” kata Tjahjo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik Kota Magelang dikutip dari kanal YouTube Pemerintah Kota Magelang, Kamis (17/3).

EMbe






Tags: Ibukota baru di puncak bukitIbukota baru indonesiaSanksi pns tidak pindah ke IKN
59
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

9 bulan yang lalu
74
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

11 bulan yang lalu
53
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

1 tahun yang lalu
70
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

1 tahun yang lalu
53
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun yang lalu
103
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun yang lalu
58
Berikutnya
Mulai April, Sekolah di Bangkalan Wajib Menggunakan Fingerprint

Mulai April, Sekolah di Bangkalan Wajib Menggunakan Fingerprint

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.