• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 20 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Agar Tak Langgar UUD 45, Status Ibukota Baru Diubah

  • Jumat, 17 Desember 2021 10:56
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Ini Sanksi Bagi PNS yang Tidak Mau Pindah ke IKN

Softbank Mundur, Bagaimana Nasib IKN?



Penanews.id, JAKARTA – Pemerintah dan DPR bersepakat mengubah status Ibu Kota baru, yaitu dari Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara menjadi Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara.

Hal itu diputuskan dalam rapat lanjutan antara pemerintah yang diwakili Bappenas dan Panja Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Rabu (15/12/2021) malam.

“Yang pertama adalah perubahan dari diksi pemerintahan khusus IKN, menjadi pemerintahan daerah khusus IKN,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dilansir kompas.tv.

Suharso menjelaskan, frasa pemerintahan khusus Ibu Kota Negara diubah karena bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal tersebut berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.

Sehingga, bentuk pemerintahan selain daerah khusus dan daerah istimewa tidak diakui UUD. Pemerintah dan DPR juga menyepakati perubahan konsep kelembagaan otorita IKN.

Tadinya, Otorita IKN direncanakan bisa menjalankan fungsi pemerintahan. Tapi kini diubah menjadi hanya fungsi persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Dalam draf yang baru, fungsi pemerintahan di IKN akan dijalankan oleh pemerintahan daerah khsus IKN.

Sumber: kompas.tv

Tags: Ibukota baru di puncak bukitibukota di KalimantanStatus ibukota baru
138
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

4 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

5 bulan yang lalu
34
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
57
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
42
Berikutnya
Viral Juru Parkir Marah Tak Mau Dibayar Uang Logam… Ternyata Setor ke Ormas!

Viral Juru Parkir Marah Tak Mau Dibayar Uang Logam... Ternyata Setor ke Ormas!

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.