• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 25 Mei 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Agar Tak Langgar UUD 45, Status Ibukota Baru Diubah

  • Jumat, 17 Desember 2021 10:56
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Ini Sanksi Bagi PNS yang Tidak Mau Pindah ke IKN

Softbank Mundur, Bagaimana Nasib IKN?



Penanews.id, JAKARTA – Pemerintah dan DPR bersepakat mengubah status Ibu Kota baru, yaitu dari Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara menjadi Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara.

Hal itu diputuskan dalam rapat lanjutan antara pemerintah yang diwakili Bappenas dan Panja Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Rabu (15/12/2021) malam.

“Yang pertama adalah perubahan dari diksi pemerintahan khusus IKN, menjadi pemerintahan daerah khusus IKN,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dilansir kompas.tv.

Suharso menjelaskan, frasa pemerintahan khusus Ibu Kota Negara diubah karena bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal tersebut berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.

Sehingga, bentuk pemerintahan selain daerah khusus dan daerah istimewa tidak diakui UUD. Pemerintah dan DPR juga menyepakati perubahan konsep kelembagaan otorita IKN.

Tadinya, Otorita IKN direncanakan bisa menjalankan fungsi pemerintahan. Tapi kini diubah menjadi hanya fungsi persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Dalam draf yang baru, fungsi pemerintahan di IKN akan dijalankan oleh pemerintahan daerah khsus IKN.

Sumber: kompas.tv

Tags: Ibukota baru di puncak bukitibukota di KalimantanStatus ibukota baru
134
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Dikungjungi Menteri Ekraf, SBY Umumkan Akan Gelar Pameran Tunggal dan Luncurkan Karya Seni Terbaru Akhir Tahun ini

Didukung Menteri Ekraf, SBY Akan Hadirkan Pameran dan Luncurkan Karya Seni Terbaru di Akhir Tahun

6 hari yang lalu
15
Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

1 bulan yang lalu
21
Agar UMKM di Bangkalan Berkembang,  Anggota MPR RI  Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

Agar UMKM di Bangkalan Berkembang, Anggota MPR RI Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

1 bulan yang lalu
37
Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

3 bulan yang lalu
21
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

4 bulan yang lalu
27
Tiga Alasan Anggota DPR Hasani bin Zuber Dukung Kenaikan PPN 12 Persen

Tiga Alasan Anggota DPR Hasani bin Zuber Dukung Kenaikan PPN 12 Persen

5 bulan yang lalu
28
Berikutnya
Viral Juru Parkir Marah Tak Mau Dibayar Uang Logam… Ternyata Setor ke Ormas!

Viral Juru Parkir Marah Tak Mau Dibayar Uang Logam... Ternyata Setor ke Ormas!

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.