
Penanews.id, JAKARTA – Namanya Mentri. Beberapa hari lalu, ia mengalami tindakan yang tak mengenakkan: dibentak, dimaki dan nyaris dipukul oleh seorang juru parkir di minimarket Alfamidi Serdang, Kemayoran.
Perkaranya sebenarnya sepele. Usai berbelanja, Mentari mendapat uang kembalian dari kasir Alfamidi uang logam senilai Rp 200 perak sebanyak 10 buah. Uang itu kemudian ia bayarkan sebagai biaya parkir.
Si kang parkir menolak. Ia menganggap uang itu tidak laku lagi. Pegawai mini market sampai turun tangan, namun penjelasan bahwa uang itu masih berlaku tetap tak bisa diterima oleh kang parkir.
Mentari pun akhirnya mengalah, ia mengganti dengan uang kertas 2000an. Tapi kang parkir itu tetap marah-marah, memaki dengan kata kasar hingga nyaris memukul.
Mentari yang kehilangan kesabaran pun akhirnya melapor ke polisi. Si kang parkir ditangkap dan endingnya meminta maaf. Dalam Perjanjian damai dengan mentari, ia berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya kepada konsumen lain.
Juru Parkir Setor Uang ke Ormas
Dilanair kompas.com, Saat diperiksa polisi, kang Jukir berinisial HS itu mengakui kesalahannya telah mencaci maki dan hendak memukul korban. Ia juga membuat pengakuan bahwa harus menyetorkan penghasilannya sebagai juru parkir ke salah satu ketua organisasi masyarakat setempat.
“Menurut pengakuan dia seperti itu. Ya dikendalikan oleh salah satu ormas,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran, Iptu I Putu Novi Chandra, Kamis (16/12/2021).
Corporate Communication Manager Alfamidi Arief L. Nursandi juga meminta maaf terhadap peristiwa yang menimpa korban. Ia menyebut jukir itu adalah petugas liar karena semua area parkir Alfamidi bebas dari biaya parkir.
“Alfamidi membebaskan parkir untuk pelanggan dan kami pasang tulisan bebas parkir,” tegasnya.
Buntut kasus ini, polisi pun mengimbau kepada semua pengusaha pemilik minimarket untuk memasang spanduk tanda parkir gratis untuk mencegah lahan parkir dikuasai juru parkir liar yang berafiliasi dengan ormas.
“Seandainya sudah sepakat minimarket seluruh Indonesia pasang tanda seperti itu, pasanglah. Ketika ada ormas pungli parkir, kita dengan dasar itu berhak mengamankan orang itu,” kata Putu.
EMbe