
Penanews.id, BANGKALAN- Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur musnahkan barang bukti (BB) 598 ribu batang rokok tanpa bea cukai, dan 2 kg Sabu- Sabu.
“Kita melakukan pemusnahan BB yang telah diperoleh kekuatan hukum ketat, ,” Jelas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bangkalan, Deddy Frengky
Kata Dedy pemusnahan BB rokok tanpa cukai itu dari berhasil operasi bersama pihal pabean Surabaya yanh dilakukan dipintu masuk Suramadu, sehingga berhasil mengamankan dua orang tersangka asal , Sumenep dan Sampang,
“Dari kasus ini kerugian negara mencapau 800.juta rupiah. ” Kata dia.
Akan tetapi untuk pemusnahan BB Rokok ilegal kata dia, saat ini kasusnya sedang berjalan dan masih belum memiliki kekuatan hukum yang tetap inkrah, sehingga kata dia pemusnahan BB itu atas dasar kesepakatan hakim persidangan, dari total 1,700.000 batang yang disita hanya sebagian yang dilakukan pemusnahan.
“Kasusnya sedang dalam proses persidangan, 2 orang ditahan berinisial AB dari Sumenep dan AC dari Sampang, informasinya pabriknya di Pamekasan. Kita musnahkan berdasarkan ketetapan hakim persidangan, kita dapat persetujuan untuk memusnahkan sebagian dari BB yang ada,” tutut dia.
Sementara pemusnahan BB Sabu-sabu sebanyak hampir 2 KG berhasil diamankan dari 34 kasus, serta peralatan lain seperti bong pipet korek api, selain itu kata Deddy, juga berhasil mengamankan sejumlah BB dari hasil pencurian serta puluhan sajam dan 3 pucuk senpi rakitan.
“Rata-rata yang kita musnahkan ini yang inkrah mulai Januari hingga Maret 2022, total 79 perkara, Semuanya sudah inkrah, hanya kasus pabeanan itu yang belum. Kasusnya berlangsung di 2021, tapi inkrahnya tahun ini,” pungkas dia.
SAE







