Penanews.id, SUMUT- Jack Ma, bos Alibaba dan salah satu orang terkaya di dunia, mungkin bakal tercengang oleh cara 11 polisi ini berbisnis.
Di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, 11 polisi sedang diproses hukum setelah ketahuan memanfaatkan jabatannya untuk nyemplung ke bisnis narkoba.
Sabu-sabu yang mereka sita sebagai barang bukti kasus, malah dijual kembali ke bandar.
Kasus tersebut sudah dilimpahkan Polda Sumut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai untuk mulai disidang.
Kesebelas polisi itu juga sudah ditahan sementara di Lapas Kelas II B Tanjungbalai dengan jeratan UU 35/2009 tentang Narkotika.
Gimana mereka ketahuan, dimulainya ketika ada ditemukannya satu kapal kayu berisi 76 kilogram sabu terapung di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang, pada 19 Mei 2021.
Namun, hanya 57 kilogram yang dilaporkan para polisi ini ke Kantor Polair Tanjungbalai. Sisanya, 19 kilogram, disimpan untuk side income.
Rinciannya: 6 kilogram dijual ke bandar bernama Tele (masih DPO) seharga Rp250 juta, dibayarkan kepada Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai Waryono. Lalu sebanyak 5 kilogram sudah dijual ke bandar bernama Boyot seharga Rp1 miliar.
Sementara tiga bandar bernama Sawaluddin, Adi Iswanto, dan Iswanto Tanjung membeli masing-masing 1 kilogram seharga Rp550 juta.
Kasus ini jadi kasus kesekian aparat berdagang narkoba di Sumut. Baru saja pada April lalu, Seorang brigadir polisi berinisial WSS ditangkap Polda Sumut karena ketahuan berbisnis sabu setelah dua kurirnya, MPM dan P, tertangkap hendak menjual 1 kilogram sabu seharga Rp450 juta.
“Dari interogasi awal, keduanya mengaku sabu itu diperoleh dari Brigadir WSS. Kemudian pada Jumat [23/4[, petugas melakukan penangkapan terhadap Brigadir WSS dan melakukan penggeledahan tempat tinggalnya di Kecamatan Medan Johor. Namun, dari rumah tersangka tidak ditemukan barang bukti lainnya, dan hasil tes urinenya negatif,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut MP Nainggolan, dilansir Merdeka.
Sumber: vice.com








