Penanews.id, SURABAYA – Komisi Nasional Perempuan membeberkan berbagai cara yang dilakukan anggota polisi Bripda Randy Bagus untuk menggugurkan kandungan pacarnya Novia Widyasari Rahayu atau NWR.
“Saat menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan, pacar NWR yang berprofesi sebagai anggota kepolisian memaksanya untuk menggugurkan kehamilan dengan berbagai cara,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Selasa (7/12/2021).
Pertama, kata Siti, Randy yang kini ditahan dan dipecat sebagai anggota polisi, memaksa meminum pil KB, obat-obatan dan jamu-jamuan.
“bahkan pemaksaan hubungan seksual karena beranggapan akan dapat menggugurkan janin.” tutur Siti
Dilansir kompas.tv, berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, Bripda Randy Bagus menyuruh Novia Widyasari melakukan aborsi sebanyak dua kali, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Siti menuturkan, saat upaya aborsi paksa yang kedua kalinya, korban Novia Widyasari mengalami pendarahan, trombosit berkurang dan jatuh sakit.
Siti menyebut, berdasarkan pengakuan korban, pemaksaan aborsi yang dilakukan pelaku Bripda Randy juga didukung oleh keluarganya.
Lebih lanjut, Siti mengatakan, selama berpacaran sejak 2019, Novia merupakan korban kekerasan yang bertumpuk dan berulang-ulang.
Situasi ini kemudian membuat Novia depresi. Ia akhirnya memilih bunuh diri dengan menenggak racun di pusara ayahnya di Mojokerto.
EMbe