• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Selasa, 16 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Bapak dan Anak di Bangkalan, Kompak Edarkan Sabu

  • Selasa, 5 November 2019 16:36
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Cerita Pedagang Beras Jadi Korban Dugaan Rekayasa Kasus Ekstasi

Saat Jumpa Pers, Tahanan BNN Bikin Heboh, Ngaku Dibekingi Polisi

  • Konferensi pers (foto: Rosyid)

Penanews.id, BANGKALAN.Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra.  Kepolisian Resort (Polres) Rama menggelar konferensi Press  terkait penangkapan ke-2 tersangka narkotika jenis Narkoba tersebut, keduanya di tangkap di Rumahnya, mereka satu keluarga anak dan bapaknya. Mapolres Bangkalan, Selasa (5/11/2019) siang.

Dalam komprensi press tersebut, Kapolres Bangkalan AKBP Rama samtama putra,  menjelaskan kepada awak media bahwa kedua pelaku tersebut diamankan di Rumah nya.

“Ya, Keduanya di tangkap di rumahnya, di Desa Lantek berek kecamatan Galis . Untuk Tersangka berinisial M (43 thn) dan MI (22 thn) kedua tersangka adalah anak dan orang tua. ” ungkap AKBP RAMA.

Barang tersebut dapat dari Y, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan mengejar Y di lapangan, Y menjadi DPO saat ini, Ungkap: Rama.

Lebih lanjut AKBP RAMA mengatakan, dari penangkapan dua tersangka tersebut diamankan barang bukti narkotika dengan berat 100 gram beserta barang bukti tuju satu unit handpone jenis Samsung, Oppo, serta uang ratusan ribu rupiah, timbangan, plastik hitam, plastik putih kosong berukuran kecil dan barang bukti lainnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2), 112 (2), 113 (2). UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancamanan hukuman 13 tahun penjara,”pungkasnya. (RD)

Tags: Kapolres BangkalanNarkoba
226
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

4 bulan yang lalu
17
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

4 bulan yang lalu
87
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

6 bulan yang lalu
25
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

6 bulan yang lalu
59
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

6 bulan yang lalu
28
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

6 bulan yang lalu
30
Berikutnya
SDN Gentong Pasuruan Ambruk Memakan korban jiwa

SDN Gentong Pasuruan Ambruk Memakan korban jiwa

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.