Penanews.id, JAKARTA – Terungkap kasus Polisi merekayasa kasus narkoba. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin. Korbannya seorang penjual beras di daerah Sungai Lili bernama Syihabudin, 43 tahun.
Ceritanya, 23 Maret lalu, enam orang polisi mendatangi dan menggeledah gudang beras milik Syihabudin. Dia kemudian ditangkap dengan barang bukti dua butir pil ekstasi.
Imelda, istri Syihabudin, yang merasa janggal dengan kasus suaminya lantas mengecek rekaman CCTV toko. Setelah meneliti rekaman itu yakinlah dia bawah penangkapan suaminya telah direkayasa.
Jadi, sebelum enam polisi itu datang, ada seseorang datang ke toko membeli beras 5 kilogram. Orang itu kemudian terlihat melemparkan sesuatu ke arah meja kasir.
Dugaan rekayasa itu kian ketara, setelah enam polisi itu datang, mereka tak menggeledah tempat lain melainkan langsung menuju ke meja kasir dan menemukan dua butir pil ekstasi itu.
Berkat bukti-bukti itulah, Imelda melaporkan kasus dugaan rekayasa kasus narkoba itu Propam Polda Sumsel hingga Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
Kasus rekayasa semacam ini pernah terungkap di pengadilan. Mahkamah Agung (MA) kembali mengungkap kasus rekayasa polisi di kasus narkoba. Kali ini Ade Fahmi Hutagalung (21) sempat menghuni penjara untuk beberapa lama karena tuduhan mengedarkan narkoba jenis sabu. Ade akhirnya dibebaskan oleh pengadilan.
Berdasarkan versi jaksa, kasus bermula Tomi Suheri Sitompul mengajak Ade naik sepeda motor pada 14 Agustus 2011. Tomi transaksi narkoba di Jalan Tiram, Pekanbaru.
Satu paket sabu itu diambil dari tangan Ferdi Sihombing dan diselipkan ke tutup tangki sepeda motor. Lantas, Tomi mengantarkan paket sabu tersebut ke pemesan yang belakangan diketahui sebagai polisi. Alhasil, ketiganya lalu dibekuk oleh aparat tersebut.
Atas teknis penangkapan penjebakan ini, Ade, Tomi dan Ferdi lalu diamankan petugas dan mereka meringkuk di penjara. Tidak berapa lama, berkas mereka diserahkan ke pengadilan dan diadili secara terpisah.
Pada 5 Januari 2015, jaksa menuntut Ade selama 5 tahun penjara. Tetapi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mempunyai keyakinan lain yaitu meyakini jika Ade tidaklah terkait kasus itu sama sekali.
Alhasil, pada 9 Februari 2012 PN Pekanbaru membebaskan Ade dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya.
Atas vonis ini, jaksa ngotot untuk memenjarakan Ade, tapi keyakinan MA tidak berubah.
EMbe