• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 6 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Meludahi Orang di Masa Pandemi Berujung Jeruji

  • Minggu, 1 Agustus 2021 11:24
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Sampang Bakal Terapkan UU Karantina Kesehatan

Foto kompas.com



Penanews.id, MEDAN – Pria berkaos kuning dalam foto ini adalah Muhammad Reza Sitio. Ia ditangkap aparat Polsek Medan Kota karena meludahi seorang petugas PLN.

Kisah Ludah yang berujung penjara ini bermula Kamis lalu, 29 Juli 2021. Sejumlah petugas PLN mendatangi cafe milik Reza karena masalah tunggakan.

Cekcok terjadi karena petugas mematikan sambungan listrik, sehingga membuat pelanggan tak jadi memesan.

Reza yang dikuasai emosi pun lantas meludahi seorang petugas PLN bernama Ayu Miranda. Video percekcokan ini pun viral di media sosial.

Ayu pun melapor ke Polsek Medan Kota. Reza pun ditangkap Sabtu (31/7/2021) dini hari, di komplek SPBU di Jalan Brigjen Katamso, Medan.

Ketika polisi menggelar kasus ini, Reza mengakui kesalahannya. Tetapi, dia bilang saat itu dia dikuasai emosi gara-gara petugas juga bertindak semena-mena.

“Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau mengeluarkan statement yang membuat saya merasa sangat sedih,” kata Reza di kantor polisi.

Dilansir dari kompas.com, Wakapolsek Medan Kota, AKP Abdul Waris Nasution mengatakan selain dikenai pasal pidana yaitu Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.

Penyidik juga tengah mengkaji kemungkinan Reza dijerat dengan UU Karantina Kesehatan karena meludahi orang lain di tengah pandemi Covid-19.

“Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan,” ungkapnya.

EMbe



Tags: LudahMeludahi petugas PLNPolsek Medan kotaUU karantina kesehatan
50
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

11 bulan yang lalu
84
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

1 tahun yang lalu
54
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

1 tahun yang lalu
71
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

1 tahun yang lalu
53
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun yang lalu
103
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun yang lalu
59
Berikutnya
Rahasia Kopi Nikmat WarKop Holel: Mengaduk Disertai Membaca Sholawat

Rahasia Kopi Nikmat WarKop Holel: Mengaduk Disertai Membaca Sholawat

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.