
Penanews.id, SAMPANG – Pemkab Sampang akan menerapkan Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan secara konsisten agar memberikan efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan ditengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu sekaligus upaya menekan penyebaran COVID-19.
“Mau tidak mau suka tidak suka akan kita terapkan Undang-Undang Karantina Kesehatan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium,” ucap Sekretaris Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan, Kamis (5/8/2021) siang.
Pernyataan Yuliadi menyikapi banyaknya kasus pelanggaran prokes yang terjadi di wilayah Kecamatan Camplong. Masyarakat tak peduli, ditengah pandemi saat ini masih banyak ditemukan warga menggelar pesta orkes danggut hajatan pernikahan.
Selama ini Pemkab Sampang tetap mengedepankan ajakan yang persuasif, edukatif dan humanis, dalam memberikan sosialisasi penegakan disiplin prokes. Namun, penerapan UU tersebut merupakan jalan terakhir apabila penegakan prokes masih tetap tidak dipatuhi oleh masyarakat.
“Kami berharap adanya kepedulian serta kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah dan bersama-sama dalam mengurangi penyebaran COVID-19 yang bisa menimbulkan klaster baru,” terangnya.
Menurut Yuliadi, ada sejumlah peraturan yang mengatur terkait penindakan pelanggaran prokes. Meliputi, Perbup Nomor 53 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, maupun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Kendati semua itu, tergantung penindakan tegas dari tim Gugus Tugas dalam memberikan sanksi bagi para pelanggar dalam menyikapi temuan. Jika UU Karantina Kesehatan diterapkan maka warga yang masih nekat melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Sanksi yang tertuang di Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 95.
“Disebutkan dalam pasal itu bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” ungkapnya.
Har







