• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 8 Agustus 2026
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Notaris Agung Serahkan Sertifikat Wakaf Tanah NU Geger, Pengurusannya Tanpa Biaya

FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, BANGKALAN- Notaris Agung Teguh Sutanto menyerahkan sertifikat wakaf tanah milik MWC NU Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Penyerahan sertifikat tanah itu berlangsung di Kantor Notaris Agung Teguh Sutanto Jl. Soekarno Hatta, Kota Bangkalan. Jumat, 23 Juli 2021.

Baca Juga:

Khidmatnya Rutinan MDS Rijalul Ansor di Pesantren Darul Hasan Lajing

Rayakan Anniversary ke-4, AHPC Madura Santuni Anak Yatim dan Sambut Komunitas SE-Jatim

Notaris Agung didampingi seorang pengacara, Moh. Fahrillah, menyerahkan langsung sertifikat wakaf tanah itu kepada ketua MWC NU Geger, H. Abd Mujib Hasan.

Kepada Penanews.id, Agung mengatakan proses pengurusan sertifikat tanah milik NU itu gratis, tanpa dipungut biaya sepeserpun.

“Pengurusan sertifikat ini gratis. Ini semata- mata demi kemaslahatan NU,” tegas Agung kepada wartawan.

Agung berujar, jika kedepannya ada MWC NU selain Geger ingin mengurus sertifikat wakaf tanah atas nama aset NU melalui kantor Notaris Agung, pengurusannya dijamin gratis 100 persen.

.”Jadi kami benar-benar ingin membantu untuk pensertifikatan tanah atas nama NU,” tegas dia.

Agung yang juga mewakili pengurus LPW NU Cabang Bangkalan itu juga mengucapkan terimakasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan yang telah ikut membantu mempermudah dan mempercepat proses pensertifikatan aset tanah NU ini.

“Kami juga berharap BPN juga bisa menggratiskan pengurusan aset NU ke depannya, meskipun pengurusan sertifikat wakaf tanah MWC NU Geger ini juga tanpa biaya SPS,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MWC NU Kecamatan Geger H. Abd Mujib Hasan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang ikut membantu proses pensertifikatan aset tanah NU tersebut, terutama notaris Agung dan Pengacara Fahrillah.

“Syukur Alhamdulillah sertifikat wakaf telah jadi, semoga kita semua dapat barokah para pendiri NU,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bagi lembaga dan banom NU yang hendak melaksanakan kegiatan bisa memanfaatkan gedung kantor MWC NU Geger.

“Meskipun pembangunan belum 100 persen, tapi insyaallah sudah bisa dimanfaatkan. Semoga NU terus berkhidmat untuk ummat,” tandasnya.

Abdi

Tags: AgungBangkalanKecamatan gegerMWC NU GegerNotarisSertifikat wakafTanah NU Geger
610
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

6 bulan yang lalu
21
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

6 bulan yang lalu
101
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

8 bulan yang lalu
40
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

8 bulan yang lalu
63
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

8 bulan yang lalu
34
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

8 bulan yang lalu
35
Berikutnya
Update Covid-19 di Kabupaten Pamekasan, 7 Kecamatan Masuk Zona Kuning

Update Covid-19 di Kabupaten Pamekasan, 7 Kecamatan Masuk Zona Kuning

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.