• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 26 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Isi Telegram Kapolri Terkait PPKM Darurat: Tindak Para Penimbun Obat-obatan Covid-19

  • Senin, 5 Juli 2021 12:16
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA- Di masa PKKM darurat yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali, Polisi melihat ada potensi para spekulan menimbun obat-obatan covid-19 agar harganya naik di pasaran.

Untuk mencegahnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram untuk semua jajaran.

Baca Juga:

Kapolri Perintahkan Tangkap Ismail Bolong, Siapa Dia?

Kapolri Benahi Uji SIM: Gagal Sekarang Boleh Langsung Ngulang

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan isi telegram adalah perintah untuk menindak tegas penimbun dan spekulan yang memainkan harga obat-obatan COVID-19 serta alat kesehatan.

“Infokan ke petugas Polri [penimbun dan spekulan] pasti ditindak. Kami proses sesuai ketentuan hukum dan pasal yang dilanggar,” ucap Agus dikutip dari Tirto, Senin (5/7/2021).

Berikut 5 perintah dalam surat tersebut:

  • Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM darurat dan pengendalian HET (harga eceran tertinggi) obat dalam masa pandemi COVID-19.
  • Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
  • Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah COVID-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

-Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi COVID-19.

  • Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim. Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan yang biasa digunakan selama pandemi COVID-19.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.

Keputusan Menkes itu mengatur harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, faskes yang berlaku di seluruh Indonesia.

EMBE

Tags: Jakartakapolri listyo SigitPenimbun obat-obatanPenyebaran covid-19PPKM DaruratTelegram Kapolri
31
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

4 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

5 bulan yang lalu
35
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
58
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
43
Berikutnya
Hari Pertama PPKM Darurat: Anggota DPRD Malah Kunker dan Lurah Gelar Resepsi

Hari Pertama PPKM Darurat: Anggota DPRD Malah Kunker dan Lurah Gelar Resepsi

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.