Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Minggu, 11 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Isi Telegram Kapolri Terkait PPKM Darurat: Tindak Para Penimbun Obat-obatan Covid-19

TwitterFacebookWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA- Di masa PKKM darurat yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali, Polisi melihat ada potensi para spekulan menimbun obat-obatan covid-19 agar harganya naik di pasaran.

Untuk mencegahnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram untuk semua jajaran.

Baca Juga:

Kapolri Perintahkan Tangkap Ismail Bolong, Siapa Dia?

Kapolri Benahi Uji SIM: Gagal Sekarang Boleh Langsung Ngulang

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan isi telegram adalah perintah untuk menindak tegas penimbun dan spekulan yang memainkan harga obat-obatan COVID-19 serta alat kesehatan.

“Infokan ke petugas Polri [penimbun dan spekulan] pasti ditindak. Kami proses sesuai ketentuan hukum dan pasal yang dilanggar,” ucap Agus dikutip dari Tirto, Senin (5/7/2021).

Berikut 5 perintah dalam surat tersebut:

  • Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM darurat dan pengendalian HET (harga eceran tertinggi) obat dalam masa pandemi COVID-19.
  • Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
  • Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah COVID-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

-Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi COVID-19.

  • Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim. Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan yang biasa digunakan selama pandemi COVID-19.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.

Keputusan Menkes itu mengatur harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, faskes yang berlaku di seluruh Indonesia.

EMBE

Tags: Jakartakapolri listyo SigitPenimbun obat-obatanPenyebaran covid-19PPKM DaruratTelegram Kapolri
32
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Pembangunan SDM Dimulai dari Pemenuhan Gizi

Pembangunan SDM Dimulai dari Pemenuhan Gizi

3 minggu ago
16
Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

10 bulan ago
24
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

11 bulan ago
37
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

11 bulan ago
49
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

11 bulan ago
30
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

1 tahun ago
68
Next Post
Hari Pertama PPKM Darurat: Anggota DPRD Malah Kunker dan Lurah Gelar Resepsi

Hari Pertama PPKM Darurat: Anggota DPRD Malah Kunker dan Lurah Gelar Resepsi

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In