Penanews.id, JAKARTA – Bagi warga yang gagal melakukan ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi atau SIM, kini dapat mengulangi di hari yang sama. Keputusan itu merupakan arahan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Arahan tersebut dituangkan dalam surat telegram nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut, Selasa (1/11/2022) kemarin.
Telegram Kapolri itu menjelaskan bahwa ujian SIM dilaksanakan paling banyak dua kali di hari yang sama tiap orang. Kemudian, Kapolri meminta Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian ataupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.
Hindari Pungli
Kapolri juga menerbitkan surat telegram nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Pada telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Dalam telegram tersebut, Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apa pun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Pada telegram itu juga termaktub bahwa penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar yaitu Rp 120 ribu. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I, dan C II adalah Rp 100 ribu.
Kemudian, penerbitan SIM baru D dan D I adalah Rp 50 ribu. Penerbitan SIM baru Internasional Rp 250 ribu. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp 80 ribu.
Lalu, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII bertarif Rp 75 ribu. Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30 ribu, dan penerbitan perpanjangan SIM internasional Rp 225 ribu.
EMbe/ kompas.com