• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 17 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Ironi Ditjen Pajak: Tunjangan Rp 125 Juta, Kok Masih Terima Siap?

  • Jumat, 5 Maret 2021 14:28
FacebookTwitterWhatsApp
  • ilustrasi penggelapan
    ilustrasi penggelapan (dictio community)

penanews.id, JAKARTA– Skandal suap pejabat pajak tengah menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bersama Kementerian Keuangan sedang menyelidiki kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak.

Tunjangan yang mencapai hingga Rp 152 juta untuk pejabat pajak, rupanya tak mempan membuat mereka untuk setop berpraktik korupsi.

Sumber Tempo menyebutkan sebuah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Indonesia seharusnya memiliki jumlah kurang bayar pajak sebesar Rp 91 miliar pada 2016. Akan tetapi, nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan untuk perusahaan tersebut hanya Rp 70 miliar.

Di tahun 2017, perusahaan ini juga memiliki lebih bayar pajak sebesar Rp 27 miliar. Tapi, nilai SKP yang diterbitkan malah lebih besar, yaitu Rp 59 miliar. Sumber itu mengatakan jumlah uang suap yang diduga bermain untuk mengurus kedua hal ini mencapai Rp 30 miliar.


Ini hanyalah satu dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam skandal suap terbaru yang diumumkan KPK. Sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diduga telah menerima duit haram ini untuk mengurus rekayasa tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan suap pajak ini salah satunya memang berkaitan mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan.

“Menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya, tentu semuanya itu melanggar ketentuan peraturan di bidang perpajakan,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.


KPK sudah menetapkan pejabat Ditjen Pajak dan konsultan sebagai tersangka.

Baca Juga:

Diprotes Berbagai Kalangan, Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Pajak Sembako

Pejabat Ditjen Pajak Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Begini Sikap Sri Mulyani

“Kebijakan KPK saat ini, pengumuman tersangka setelah dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 3 Maret 2021.

Sampai hari ini, Kamis, 4 Maret 2021, tak satu pun pejabat pajak yang mau bersuara. Bahkan, sekedar untuk ditanya upaya pencegahan yang dilakukan pasca terungkapnya kasus ini.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo tidak merespon saat dihubungi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor hanya memberikan jawaban terbatas.

“Kita hormati teman-teman KPK. Kita ikuti perkembangan proses hukumnya,” kata Neil, dikutip dari Bisnis pada Kamis, 4 Maret 2021.

Dalam daftar nominal tunjangan, pejabat tertinggi yaitu eselon I mendapatkan Rp 117,3 juta. Sementara yang terendah yaitu level pelaksana sebesar Rp 5,3 juta.

Tapi, ada ketentuan yang memberikan tunjangan 10 persen lebih rendah atau 30 persen lebih tinggi. Ini berlaku dengan beberapa kriteria seperti capaian organisasi, pegawai, sampai keadaan keuangan negara.

Sehingga, pejabat eselon I sebenarnya bisa membawa pulang tunjangan hingga Rp 152 juta. Sementara yang paling rendah dapat mengantongi tunjangan Rp 6,9 Juta.

sumber: tempo.co

Tags: cara ngakali pajakSri mulyanisuap ditjen pajaktunjangan pejabat ditjen pajak
45
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

4 bulan yang lalu
23
Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

5 bulan yang lalu
25
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

9 bulan yang lalu
133
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

10 bulan yang lalu
111
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

10 bulan yang lalu
63
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

11 bulan yang lalu
42
Berikutnya
Reses Anggota DPRD Provinsi Jatim, Pemuda Keluhkan Minimnya Lapangan Pekerjaan

Reses Anggota DPRD Provinsi Jatim, Pemuda Keluhkan Minimnya Lapangan Pekerjaan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.