• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 17 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Diprotes Berbagai Kalangan, Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Pajak Sembako

  • Senin, 14 Juni 2021 14:13
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA- Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara soal wacana pajak sembako yang telah memicu perdebatan di masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor bilang sembako yang dijual di pasar tradisional tidak akan dikenai pajak.

Baca Juga:

APBD Banyak Tak Terserap, Pemda Kena Penalti

Viral Karena Sebut Kemenkeu Diisi Iblis, Stafsus Sri Mulyani Tanggapi Bupati Meranti

Penarikan Pajak pertambahan nilai (PPN) hanya akan dikenakan pada sembako yang bersifat premium.  

Noor memastikan penarikan pajak sembako itu juga masih sebatas wacana sehingga belum dapat dijelaskan lebih rinci besaran tarifnya.

Sebab, Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang akan menjadi landasan penarikan pajak sembako itu masih perlu dibahas bersama DPR RI.

“Terkait dengan tarif tentu saya tidak bisa mendahului sebab masih ada pembahasan yang harus sama-sama kami ikuti,” katanya dikutip dari tempo.co.

Sementara itu, dibandingkan dengan negara lain tarif PPN di Indonesia termasuk relatif rendah karena rata-rata tarif PPN negara OECD mencapai 19 persen sedangkan negara BRICS sebesar 17 persen.

Hal lain yang melatari penarikan pajak ini karena kurangnya rasa keadilan. Sebab, objek pajak yang dikonsumsi oleh golongan penghasilan yang berbeda ternyata sama-sama dikecualikan dari pengenaan PPN.

Menurutnya, masyarakat berpenghasilan tinggi atau golongan atas seharusnya memberikan kontribusi pajak lebih besar daripada masyarakat menengah ke bawah.

EMBE

Tags: Berbagai kalangan memprotesJakartaKemenkeu RIMentri perekonomian republik IndonesiaPPN sembako dan pendidikanSri mulyani
27
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

4 bulan yang lalu
23
Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

5 bulan yang lalu
25
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

9 bulan yang lalu
133
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

10 bulan yang lalu
111
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

10 bulan yang lalu
63
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

11 bulan yang lalu
42
Berikutnya
Mamfaatkan Jabatan Agar Dapat Proyek, 9 Kajari dan Kajati Dicopot

Mamfaatkan Jabatan Agar Dapat Proyek, 9 Kajari dan Kajati Dicopot

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.