Penanews.id, JAKARTA- Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara soal wacana pajak sembako yang telah memicu perdebatan di masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor bilang sembako yang dijual di pasar tradisional tidak akan dikenai pajak.
Penarikan Pajak pertambahan nilai (PPN) hanya akan dikenakan pada sembako yang bersifat premium.
Noor memastikan penarikan pajak sembako itu juga masih sebatas wacana sehingga belum dapat dijelaskan lebih rinci besaran tarifnya.
Sebab, Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang akan menjadi landasan penarikan pajak sembako itu masih perlu dibahas bersama DPR RI.
“Terkait dengan tarif tentu saya tidak bisa mendahului sebab masih ada pembahasan yang harus sama-sama kami ikuti,” katanya dikutip dari tempo.co.
Sementara itu, dibandingkan dengan negara lain tarif PPN di Indonesia termasuk relatif rendah karena rata-rata tarif PPN negara OECD mencapai 19 persen sedangkan negara BRICS sebesar 17 persen.
Hal lain yang melatari penarikan pajak ini karena kurangnya rasa keadilan. Sebab, objek pajak yang dikonsumsi oleh golongan penghasilan yang berbeda ternyata sama-sama dikecualikan dari pengenaan PPN.
Menurutnya, masyarakat berpenghasilan tinggi atau golongan atas seharusnya memberikan kontribusi pajak lebih besar daripada masyarakat menengah ke bawah.
EMBE