Penanews.id, JAKARTA- Di massa HM Prasetyo menjabat Jaksa Agung, Kejaksaan membentuk Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat dan Daerah.
Tujuan awalnya, tim ini dibentuk sebagai sarana konsultasi agar pejabat daerah tak mudah tersandung perkara pidana. Tapi pada prakteknya, celah ini dimanfaatkan para jaksa untuk ikut bermain proyek APBD lewat koleganya.
Modusnya, bila tak diberi proyek, pejabat akan menjadi tersangka. Tim ini sendiri telah dibubarkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, tapi jaksa yang ikut proyek lewat rekanan tetap banyak.
Soal jaksa naka ini dibeberkan politikus Demokrat Benny K Harman dalam rapat dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
“Saya dapat laporan dari daerah, ada jaksa titip proyek. Kalau tidak diberikan, pejabat daerah ditersangkakan,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung, Senin, 14 Juni 2021.
Benny mengatakan, pola para jaksa tersebut adalah meminta jatah sekian persen dari nilai proyek yang akan dikerjakan. “Ini harus ditertibkan,” ujarnya.
Menjawab keluhan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan sudah mencopot dua Kepala Kejaksaan Tinggi dan tujuh Kepala Kejaksaan Negeri dari jabatannya karena ketahuan ikut bermain proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di daerah.
“Ada satu lagi Kajati yang akan kami tindak,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta,
Burhanuddin tidak merinci pejabat kejaksaan di daerah mana saja yang ia copot.
Namun, ia menyebutkan, langkah ini membuktikan bahwa Kejaksaan Agung serius menangani jaksa nakal di daerah.
Selain itu, menurut Burhanuddin, dalam beberapa rapat internal ia kerap menyatakan jangan pernah berpikir tak akan ada hukuman bagi jaksa yang ikut bermain proyek.
Namun, Burhanuddin mengakui belum bisa mengawasi secara penuh seluruh Kajari maupun Kajati di daerah.
Karena itu, dia meminta para anggota Komisi Hukum DPR melaporkan kepadanya jika mendapatkan informasi ada jaksa yang bermain proyek.
“Kami jujur belum bisa mengawasi secara penuh di daerah,” ujarnya.
EMBE