penanews.id, JAKARTA– Kabar lelayu datang dari dunia penegakan hukum Indonesia. Artidjo Alkostar, mantan kakim agung yang kini menjabat anggota Dewan Pengawas KPK, meninggal dunia hari ini.
Kabar duka ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md., lewat Twitter-nya.
“Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini,” tulis Mahfud, Minggu, 28 Februari 2021.
Artidjo, lahir di Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada 22 Mei 1949. Pada 1981-1989, Artidjo menjabat sebagai wakil direktur dan direktur LBH Yogyakarta. Selepas itu Artidjo berangkat ke New York, Amerika Serikat, menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Northwestern University Chicago dan lulus pada 2002.
Ia melanjutkan studi S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2007.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates dan tutup pada tahun 2000.
Ia kemudian menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung RI selama 14 tahun. Selepas dari Mahkamah Agung, Artidjo kemudian ditunjuk sebagai anggota dewan pengawas KPK.
Saat menjadi hakim agung, ia dikenal sebagai algojo para koruptor. Artidjo nyaris selalu memperberat hukuman para koruptor yang mengajukan kasasi.
Ia bahkan pernah menghukum Akil Mochtar dengan penjara seumur hidup. Tak jarang, rencana terpidana korupsi untuk kasasi dibatalkan ketika mengetahui Artidjo yang menjadi hakimnya.
SUMBER: narasi








