• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 1 Mei 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Artidjo Alkostar: Jika Ingin Koruptor Bisa Dihukum Mati, Amandemen Dulu Pasal Korupsi

  • Senin, 1 Maret 2021 15:09
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, JAKARTA– Nama Artidjo Alkostar menjadi momok tersendiri bagi para koruptor. Ia kerap menjatuhkan vonis yang lebih tinggi dari pengadilan tingkat pertama.

Dalam salah satu wawancara dengan Tempo pada 2013, Artidjo mengungkapkan keinginannya menghukum berat koruptor, hingga hukuman mati.

Sayangnya, kata dia, konstruksi hukum di pasal korupsi sering tidak pas.

“Pasal ini dikaitkan lain dengan faktor lain di luar hukum. Misalnya bencana alam dan seorang koruptor mengulangi perbuatannya. Itu kan jarang. Dengan demikian, tidak akan tercapai hukuman mati itu, karena konstruksi hukumnya salah,” katanya dalam wawancara dengan tim Majalah Tempo pada Desember 2013.

Dia mencontohkan konstruksi hukum di Cina. Di Negara Tirai Bambu tersebut, kata Artidjo, konstruksi dan batasan hukumnya jelas.

Misalnya, hukuman mati bagi orang yang korupsi Rp50 miliar. “Kalau konstruksinya jelas, hukuman mati bisa dicapai,” ujarnya.

Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta ini menyarankan agar konstruksi hukum terkait korupsi diamandemen.

Namun, Artidjo ragu anggota legislatif mau mengamandemen. “Berani atau tidak kita mengamandemen? Pembuat undang-undang saja takut suatu saat kena, malah maunya mengamankan dirinya sendiri,” ujar Artidjo.


Artidjo Alkostar tutup usia pada Ahad, 28 Februari 2021. “Jenazah akan disemayamkan dahulu di Auditorium Abdulkahar Muzakkir Universitas Islam Indonesia Yogya kemudian dimakamkan di Makam Keluarga Besar Universitas Islam Indonesia,” ujar Kepala Bidang Humas UII, Ratna Permata Sari.

sumber: tempo.co

Baca Juga:

Artidjo Alkostar: SEBUAH KITAB KEADILAN

Hakim yang Paling Ditakuti Koruptor Meninggal Dunia

Tags: artidjo meninggal duniaHukum mati koruptorjejak artidjo alkotsarkendala hukum mati koruptor
45
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

2 bulan yang lalu
16
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

2 bulan yang lalu
86
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

4 bulan yang lalu
23
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

4 bulan yang lalu
55
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

5 bulan yang lalu
24
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

5 bulan yang lalu
28
Berikutnya
Tinjau Pesantren yang Terkena Longsor, DRPD Jatim Upayakan Asrama Dibangun Kembali

Tinjau Pesantren yang Terkena Longsor, DRPD Jatim Upayakan Asrama Dibangun Kembali

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.