• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 7 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Program Beakesmaskin 2021 di Bangkalan Bakal Menjadi Rp 6 Miliar

  • Jumat, 4 Desember 2020 15:26
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id,Bangkalan- Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan H. Nur Hasan mengatakan anggaran Biaya Kesehatan Masyarakat Miskin (Beakesmaskin) di kabupaten setempat pada tahun 2021 bakal bertambah 1,4 Miliar.

Pihaknya kata Nur Hasan telah mendorong agar rencana penambahan anggaran untuk program kesehatan tersebut terlaksana. Jika benar terealisasi, anggaran pada tahun 2020 sebesar Rp 4,6 miliar, maka menjadi Rp 6 miliar pada tahun 2021.

Baca Juga:

Khidmatnya Rutinan MDS Rijalul Ansor di Pesantren Darul Hasan Lajing

Rayakan Anniversary ke-4, AHPC Madura Santuni Anak Yatim dan Sambut Komunitas SE-Jatim

“Kami sudah mendorong agar dianggarkan minimal Rp 6-7 miliar di tahun 2021, karena untuk tahun ini sekitar Rp 4,6 miliar,” tutur dia kepada Penanews.id, Jumat 4 Desember 2020.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan jika penambahan anggaran tersebut terwujud maka para kepala desa (Kades) di Bangkalan diharap benar-benar selektif dalam memberikan rekomendasi DTKS, sebab rekomendasi itu ada konsekuensi hukum.

“Kami meminta kepada kepala desa agar memberikan rekomendasi DTKS kepada warganya yang benar-benar miskin, karena rekomendasinya itu ditandatangani dengan materai 6000,” katanya.

Nur Hasan mengatakan, pihaknya tidak ingin ada kepala desa yang terjerat hukum karena menandatangani rekomendasi untuk orang yang tidak berhak menerima program tersebut, karena itu termasuk pemalsuan data miskin.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 pasal 42 bahwa pemalsuan data miskin akan dipidana 3 tahun penjara dan denda 50 juta,” jelasnya.

Selain itu, dia juga meminta semua desa melakukan entry data ke DTKS, agar masyarakat yang benar-benar tidak mampu bisa menerima beakesmaskin.

“Banyak desa yang tidak melakukan entry DTKS dan dinsos tidak mungkin memasukkan data jika tidak ada rekomendasi dan musyawarah desa,” tutupnya.

Abdi

Tags: 6 miliarBangkalanBeakesmiskin 2021DPRD kabupaten BangkalanPemerintah kabupaten BangkalanProgram beakesmiskin
129
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

3 bulan yang lalu
17
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

3 bulan yang lalu
87
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

5 bulan yang lalu
24
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

6 bulan yang lalu
59
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

6 bulan yang lalu
26
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

6 bulan yang lalu
30
Berikutnya
Proyek Jalan Kabupaten Sampang Patut di Pertanyakan

Proyek Jalan Kabupaten Sampang Patut di Pertanyakan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.