
Penanews.id, BANGKALAN – Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan, pada Jumat (15/8) sekitar pukul 07.00 WIB. Seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Bangkalan berinisial MA (16) meninggal dunia di tempat kejadian setelah sepeda motornya terlindas truk.
Kronologi Kejadian
Menurut Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, korban MA mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi bernomor polisi M 3319 GK dari arah utara menuju selatan.
Saat di lokasi kejadian, korban mencoba mendahului kendaraan lain. Namun, korban mengerem mendadak sehingga hilang kendali dan terjatuh ke lajur kanan.
Nahas, pada saat yang bersamaan, dari arah berlawanan melaju truk Mitsubishi bernomor polisi M 8791 UG yang dikendarai oleh NJ (39).
Akibatnya, korban terlindas oleh truk bermuatan tabung gas elpiji 3 kilogram tersebut dan meninggal di tempat. Setelah kejadian, jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD Syamrabu Bangkalan.

Langkah Hukum dan Imbauan Polisi
Polisi telah mengamankan truk dan sopirnya, NJ, di Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejadian ini, AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady mengimbau pihak sekolah untuk lebih tegas melarang siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk berkendara.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang menetapkan batas usia minimal untuk mendapatkan SIM adalah 17 tahun. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.
(IMAM)







