• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 12 Maret 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Tragis, Siswa di Bangkalan Tewas Terlindas Truk saat Hendak Berangkat Sekolah

  • Jumat, 15 Agustus 2025 11:49
FacebookTwitterWhatsApp

Lokasi kecelakaan




Penanews.id, BANGKALAN – Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan, pada Jumat (15/8) sekitar pukul 07.00 WIB. Seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Bangkalan berinisial MA (16) meninggal dunia di tempat kejadian setelah sepeda motornya terlindas truk.

Kronologi Kejadian

Menurut Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, korban MA mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi bernomor polisi M 3319 GK dari arah utara menuju selatan.

Saat di lokasi kejadian, korban mencoba mendahului kendaraan lain. Namun, korban mengerem mendadak sehingga hilang kendali dan terjatuh ke lajur kanan.

Nahas, pada saat yang bersamaan, dari arah berlawanan melaju truk Mitsubishi bernomor polisi M 8791 UG yang dikendarai oleh NJ (39).

Baca Juga:

148672201772674989

Gadis Asal Kwanyar Bangkalan Lapor Polisi Usai Mengaku Jadi Korban Persetubuhan

Akibatnya, korban terlindas oleh truk bermuatan tabung gas elpiji 3 kilogram tersebut dan meninggal di tempat. Setelah kejadian, jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD Syamrabu Bangkalan.

Truck elpiji



Langkah Hukum dan Imbauan Polisi

Polisi telah mengamankan truk dan sopirnya, NJ, di Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejadian ini, AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady mengimbau pihak sekolah untuk lebih tegas melarang siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk berkendara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang menetapkan batas usia minimal untuk mendapatkan SIM adalah 17 tahun. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.

(IMAM)

71
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

2 minggu yang lalu
14
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

2 minggu yang lalu
77
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

3 bulan yang lalu
16
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

3 bulan yang lalu
49
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

3 bulan yang lalu
20
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

3 bulan yang lalu
23
Berikutnya
Uang Ganti Rugi Rumpon Tak Kunjung Jelas, Nelayan Sampang Siapkan Aksi Besar

Uang Ganti Rugi Rumpon Tak Kunjung Jelas, Nelayan Sampang Siapkan Aksi Besar

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.