Penanews.id,BANGKALAN- Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap korban, muslimin (43), warga Desa Manu’an, Kecamatan Kokop, dituntut 7 bulan kurungan penjara.
Sidang tuntutan ini baru bisa berlangsung hari ini, Kamis, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 11.20 WIB, meski sebelumnya sempat tertunda beberapa kali.
Kuasa Hukum korban Muslimin, Rofi’i mengatakan, tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini dinilai cukup adil, karena pihak terdakwa menyesali perbuatannya.
“7 bulan ini menurut hemat kami cukup adil,” ujar dia.
Sebelum sidang ini, lanjut Rofi’i, pihak terdakwa telah menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf terhadap korban.
“Permohonan maaf untuk korban telah kami sampaikan, dan korban menerima, namun proses hukum tetap,” ujar dia.
Rofi’i menilai, tuntutan 7 bulan kurungan penjara cukup adil. Jika tuntutan ini masih berkurang, maka keadilan unik terzolimi.
“Sekali lagi menurut hemat kami, tuntutan ini cukup adil,” tegas dia.
Sebelumnya diketahui sidang tuntutan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Muslimin, sempat beberapa kali ditunda. Hari ini, sidang tuntutan itu baru terlaksana.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Yakub, hingga saat ini masih belum bisa memberikan komentar. Dihubungi melalui pesan WhatsApp, juga tak memberikan respon.
abdi