Penanews.id, BANGKALAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Bangkalan pada Pemilu 2024.
Sejak pengumuman itu keluar, KPU membuka ruang tanggapan terhadap masyarakat soal kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon legislatif.
“Masyarakat dapat menyampaikan kepada kami soal DCS ini,” kata Komisioner KPU Bangkalan, Sri Hendayani. Selasa, 22 Agustus 2023.
Masa tanggapan ini, kata Heny, sapaan lekatnya, dibuka sejak tanggal 19-28 Agustus 2023. Jika masyarakat menemukan bacaleg tidak memenuhi syarat, maka dipersilahkan melapor ke KPU.
“Misalnya calonnya sekarang masih berstatus kepala desa, atau kerja di BUMD, atau BUMN, masyarakat bisa memberi tanggapan,” ujar dia.
Untuk tanggapan, Heny meminta pelapor agar menyertakan bukti yang mendukung dan pelapor menyertakan foto copy KTP.
“Sampai detik ini belum ada tanggapan yng disampaikan kepada kami, jika ada, bisa langsung datang ke KPU, atau lewat email kami,” tutup dia.
Sekedar informasi, KPU Kabupaten Bangkalan pada 18 Agustus 2023 telah mengeluarkan daftar bakal calon sementara (DCS) Anggota DPRD Bangkalan untuk pemilu 2024.
Nama-nama masing bacaleg telah tertulis lengkap sesuai partai, nomor urut, dan daerah pilihan masing- masing.
Abdi