• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 14 Juli 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Satgas Gabungan Temukan Rokok Ilegal Beredar di Pasar Patemon Bangkalan

  • Senin, 15 Mei 2023 18:09
FacebookTwitterWhatsApp
Satgas gabungan menggelar operasi di pasar Patemon tanah merah.



Penanews.id, BANGKALAN – Satgas gabungan blusukan ke Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Senin, 15 Mei 2023. Mereka menggelar operasi pasar bersama barang kena cukai ilegal.



Satgas ini beranggotakan 18 orang. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari Satpol PP, Kejaksaan, Kepolisian, TNI dan Petugas Bea Cukai dengan penanggung jawab Seketaris Daerah Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga:

KPK Temukan Gepokan Duit dan Tas Mewah di Rumah Rafael Alun

Cerita Presiden Soeharto Bekukan Ditjen Bea Cukai karena Marak Pungli



Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bangkalan, Rudiyanto menjelaskan target utama operasi bersama itu adalah mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal yang banyak beredar di pasar tradisional.



Menurut dia, Rokok yang masuk kategori ilegal adalah rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita lainnya yang berbeda dengan ketentuan.



“Jika merujuk UUD NO.39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54, mereka yang menjual rokok ilegal terancam Hukuman 1-5 tahun penjara Dan/atau Denda sedikitnya 2 kali nilai Cukai dan paling banyak 10 kali,” kata dia.



Operasi di pasar Patemon sendiri, fokus pada toko-toko besar yang berjejer di pinggir jalan raya. Tim berhasil menyita berapa sample merk rokok tanpa cukai diantaranya merk Euro Gold, 86 SP dan SEVEN 7.



Pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan surat Peringatan dari petugas Bea dan Cukai dengan mengisi form berita acara.

“Untuk kali ini kami beri peringatan dulu, selanjutnya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Rudi.

EMbe

Tags: Bea cukaiCukai rokokRoko ilegal Bangkalansatpol PP bangkalan
61
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

3 minggu yang lalu
76
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

1 bulan yang lalu
34
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

2 bulan yang lalu
24
50 Desa di Bangkalan Belum Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Pemkab Kebut Proses Legalisasi

50 Desa di Bangkalan Belum Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Pemkab Kebut Proses Legalisasi

2 bulan yang lalu
26
Dikungjungi Menteri Ekraf, SBY Umumkan Akan Gelar Pameran Tunggal dan Luncurkan Karya Seni Terbaru Akhir Tahun ini

Didukung Menteri Ekraf, SBY Akan Hadirkan Pameran dan Luncurkan Karya Seni Terbaru di Akhir Tahun

2 bulan yang lalu
28
Agar UMKM di Bangkalan Berkembang,  Anggota MPR RI  Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

Agar UMKM di Bangkalan Berkembang, Anggota MPR RI Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

3 bulan yang lalu
55
Berikutnya
Pemilu 2024, PPP Bangkalan Bidik 12 Kursi

Pemilu 2024, PPP Bangkalan Bidik 12 Kursi

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.