
Penanews.id, BANGKALAN – Satgas gabungan blusukan ke Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Senin, 15 Mei 2023. Mereka menggelar operasi pasar bersama barang kena cukai ilegal.
Satgas ini beranggotakan 18 orang. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari Satpol PP, Kejaksaan, Kepolisian, TNI dan Petugas Bea Cukai dengan penanggung jawab Seketaris Daerah Kabupaten Bangkalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bangkalan, Rudiyanto menjelaskan target utama operasi bersama itu adalah mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal yang banyak beredar di pasar tradisional.
Menurut dia, Rokok yang masuk kategori ilegal adalah rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita lainnya yang berbeda dengan ketentuan.

“Jika merujuk UUD NO.39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54, mereka yang menjual rokok ilegal terancam Hukuman 1-5 tahun penjara Dan/atau Denda sedikitnya 2 kali nilai Cukai dan paling banyak 10 kali,” kata dia.
Operasi di pasar Patemon sendiri, fokus pada toko-toko besar yang berjejer di pinggir jalan raya. Tim berhasil menyita berapa sample merk rokok tanpa cukai diantaranya merk Euro Gold, 86 SP dan SEVEN 7.
Pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan surat Peringatan dari petugas Bea dan Cukai dengan mengisi form berita acara.
“Untuk kali ini kami beri peringatan dulu, selanjutnya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Rudi.
EMbe