Penanews.id,BANGKALAN- Sidang dugaan pelanggaran rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaporkan Muroso di Bawaslu Bangkalan akhirnya tuntas.
Setelah melalui empat (4) kali sidang, akhirnya Bawaslu memutuskan bahwa KPU Bangkalan dinyatakan tidak melakukan pelanggaran pemilu.
“Kami nyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucap Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh. Senin, 9 Januari 2023.
Mustain bilang jika pelapor atau terlapor tidak puas dengan putusan sidang di Bawaslu Bangkalan maka dipersilahkan untuk menindaklanjuti ke Bawaslu Jatim.
“Keputusan ini masih bisa dikoreksi oleh pihak pelapor maupun terlapor ke Bawaslu Jawa Timur,” kata dia.
Pelapor dan terlapor, lanjut Mustain, punya hak untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu Jatim dalam waktu tiga hari kerja, terhitung sejak detik ini.
“Kalau belum puas atas putusan ini bisa ke Bawaslu Jawa timur,” tegas dia.
Sementara pelapor, Muroso, mengaku
menerima keputusan sidang. Yang terpenting, tegas dia, saluran demokrasi sebagai warga negara telah ia tempuh dengan baik.
“Saya sudah berupaya melaksanakan demokrasi dengan baik, apa pun keputusannya saya terima,” ucap dia.
Tak hanya itu, Muroso mengaku tidak akan melakukan langkah hukum lagi. Masyarakat pun bisa menilai seperti apa kinerja KPU dan Bawaslu Bangkalan.
“Saya memastikan tidak akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, saya akan mengevaluasi apa yang saya lakukan ini akan menjadi pembelajaran ke depannya dan kami sudah puas,” tutup dia.
Abdi