• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 25 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Bawaslu Bangkalan Buka Rekrutmen Panwas Desa Pemilu 2024, Cek Tanggal Pendaftaran disini

  • Senin, 9 Januari 2023 23:08
FacebookTwitterWhatsApp
Foto/Istimewa

Penanews.id,BANGKALAN- Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur tak lama lagi bakal membuka rekrutmen Panitia Pengawas Desa/Kelurahan untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran Panwas Desa/Kelurahan ini akan mulai dibuka sejak tanggal 14-19 Januari 2023. Tempat pendaftaran berlangsung di kantor Panwas Kecamatan masing-masing.

Baca Juga:

. . .

Komisioner Bawaslu Bangkalan Bidang SDM, Organisasi, Pendidikan dan Latihan, Buyung Pambudi mengatakan, tanggal 9-13 Januari masa pengumuman rekrutmen panwas desa/kelurahan.

“Tanggal 14-19 masa pendaftaran,” kata dia kepada Penanews.id. Senin, 9 Januari 2023.

Dengan adanya rekrutmen Panwas Desa/Kelurahan ini, Buyung mengajak seluruh lapisan masyarakat agar mendaftarkan diri sebagai pengawas pemilu 2024.

“Seluruh masyarakat, pemuda/pemudi, kami membuka seluas-luasnya agar mendaftarkan diri sebagai panwas desa, agar pemilu 2024 berjalan dengan sukses,” ajak dia.

Untuk menjadi Panwas Desa/Kelurahan, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar, antara lain:

1. warga negara Indonesia,
2. pada saat pendaftaran berusia 21 tahun,
3. Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Binneka Tunggal IKa, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP.
8. Mampu secara jasmani, Rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat pendaftaran.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih.
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih.
12. Bersedia  bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, dan
15. Mendapat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu ketika terpilih.

Abdi

Tags: Bawaslu Bangkalan Buka Rekrutmen Panwas DesaRekrutmen Panwas Desa
277
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

2 bulan yang lalu
16
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

2 bulan yang lalu
85
Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

4 bulan yang lalu
45
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

4 bulan yang lalu
22
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

4 bulan yang lalu
55
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

4 bulan yang lalu
23
Berikutnya
Korban Polisi ‘Jual Istri’ di Pamekasan Cabut Aduan

Korban Polisi 'Jual Istri' di Pamekasan Cabut Aduan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.