Penanews.id,BANGKALAN- Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur tak lama lagi bakal membuka rekrutmen Panitia Pengawas Desa/Kelurahan untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran Panwas Desa/Kelurahan ini akan mulai dibuka sejak tanggal 14-19 Januari 2023. Tempat pendaftaran berlangsung di kantor Panwas Kecamatan masing-masing.
Baca Juga:
Komisioner Bawaslu Bangkalan Bidang SDM, Organisasi, Pendidikan dan Latihan, Buyung Pambudi mengatakan, tanggal 9-13 Januari masa pengumuman rekrutmen panwas desa/kelurahan.
“Tanggal 14-19 masa pendaftaran,” kata dia kepada Penanews.id. Senin, 9 Januari 2023.
Dengan adanya rekrutmen Panwas Desa/Kelurahan ini, Buyung mengajak seluruh lapisan masyarakat agar mendaftarkan diri sebagai pengawas pemilu 2024.
“Seluruh masyarakat, pemuda/pemudi, kami membuka seluas-luasnya agar mendaftarkan diri sebagai panwas desa, agar pemilu 2024 berjalan dengan sukses,” ajak dia.
Untuk menjadi Panwas Desa/Kelurahan, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar, antara lain:
1. warga negara Indonesia,
2. pada saat pendaftaran berusia 21 tahun,
3. Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Binneka Tunggal IKa, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP.
8. Mampu secara jasmani, Rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat pendaftaran.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih.
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, dan
15. Mendapat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu ketika terpilih.
Abdi