
Penanews.id, PAMEKASAN – Kasus dugaan anggota Polres Pamekasan menjual istri sendiri ke sesama teman memasuki babak baru.
Korban, yakni MH, yang merupakan istri anggota Polres Pamekasan Aiptu AR, mencabut aduannya tentang kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkoba.
“Tadi malam (aduannya dicabut),” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dilansir detikJatim, Selasa (10/1/2023).
Meski aduan sudah dicabut, Dirmanto menegaskan Aiptu AR tetap diperiksa, terutama terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.
“Walaupun sudah ada surat pencabutan dari pengacara korban, tetap kode etik tetap akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Dirmanto.
Hingga saat ini, Aiptu AR masih diperiksa. Aiptu AR kini telah diamankan di Bidpropam Polda Jatim.
“Bapak Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto menyatakan memerintahkan agar setiap anggota yang melakukan pelanggaran agar ditindak tegas. Ini komitmen dan bukti organisasi Polri untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana,” katanya.
EMbe