Penanews.id, BANGKALAN- Ketersediaan blanko KTP Elektronik di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan kini minim.
Hal ini disebabkan keterlambatan distribusi pengiriman dari pemerintah pusat. Demikian disampaikan Kasi Identitas Penduduk, Dispendukcapil Bangkalan, Faizal Amirullah.
“Minimnya blanko bukan hanya di Bangkalan, tapi secara nasional,” kata dia. Rabu, 21 Desember 2022.
Faizal mengatakan Blanko E KTP yang tersedia kini hanya 150 keping. Bagi pemohon E-KTP, sementara ini diberikan surat keterangan (Suket) dengan jangka waktu singkat.
Sementara untuk blanko yang tersedia, lanjut dia, diprioritaskan bagi pemohon yang hendak menempuh perjalanan ke luar negeri, atau urusan lain yang wajib menunjukan E-KTP fisik.
“Seperti penduduk lansia yang membutuhkan KTP dikarenakan sakit untuk berobat atau kepentingan untuk mendapatkan bantuan,” terang dia.
“Jadi untuk sementara yang tidak begitu penting dan tidak begitu memerlukan diberikan surat keterangan KTP dengan masa berlaku sampai tanggal 5 januari 2023 sesuai intruksi dirjend kependudukan,” tutur dia.
Pihaknya kata Faizal sengaja tidak memberikan informasi kepada masyarakat soal minimnya stok blanko karena khawatir yang membutuhkan urgen tidak tercover.
“Takutnya ketika pengumuman prinsip prioritas tersebut diumumkan maka penduduk yang tidak begitu butuh mengaku ngaku urgent, dan takutnya penduduk yang benar-benar urgent tidak akan kebagian blanko,”pungkas dia.
SAE