Penanews.id,BANGKALAN- Banyak pertanyaan muncul ketika menemukan seorang penyelenggara Pemilu hadir dalam sebuah forum partai politik (parpol).
Misalnya belakangan ini, ramai perbincangan soal salah seorang penyelenggara pemilu yang viral hadir dalam acara resmi pelatihan salah satu parpol.
Selain itu, ada pula penyelenggara tingkat dibawahnya juga tertangkap kamera dan viral di media sosial sedang duduk bareng dengan salah satu politisi yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR dalam acara sosialisasi program DPR.
Pertanyaannya! Boleh apa tidak penyelenggara Pemilu hadir pada kegiatan suatu parpol atau duduk satu meja dengan politisi?
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh mengatakan, penyelenggara Pemilu terikat dengan undang-undang atau peraturan lainnya. Selain itu, penyelenggara Pemilu juga diikat dengan perilaku etik.
“Penyelenggara pemilu itu ada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Dimana disana diatur beberapa persoalan etik yang mengikat Bawaslu, KPU, hingga jajaran terendah, bahkan kesekretariatan,” kata dia kepada Penanews.id saat ditemui secara khusus di ruang kerjanya. Rabu, 21 Desember 2022.
Oleh karena itu hendaknya jajaran Bawaslu dan KPU, maupun penyelenggara di tingkat kecamatan yang sudah dilantik maupun belum dilantik, kata Mustain, agar menjaga integritas dan profesionalitas.
“Termasuk kami mengingatkan teman- teman yang belum dilantik, teman PPK, yang lolos sleksi 90 orang, nantinya setelah resmi jadi PPK kami berharap mereka membaca peraturan DKPP yang mengatur etik,” pinta dia.
Mustain mengatakan penyelenggara pemilu boleh menghadiri kegiatan partai politik atau kegiatan lainnya, asal ada undangan dan disertai surat tugas resmi dari pimpinannya.
“Termasuk pengawas pemilu dan PPK, hadiri acara itu, boleh. Karena tugasnya mengawasi peserta pemilu, termasuk parpol, tentunya harus ada surat tugas,” tutup dia.
Abdi