• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 16 Januari 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Jabatan 132 Kepala Desa di Bangkalan Diisi Pj

  • Senin, 19 Desember 2022 19:29
FacebookTwitterWhatsApp
Tampak dari luar Kantor DPMD Kab. Bangkalan (Foto/istimewa)

Penanews.id,BANGKALAN- 132 Kepala Desa di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur sejak tanggal 14 Desember 2022 masa jabatannya telah habis.

Agar tidak terjadi kekosongan, kini jabatan Kades itu diisi oleh penjabat (Pj). Masa kerja Pj Kades ini akan berlangsung selama 6 bulan.

Baca Juga:

Jelang Penghujung Tahun, Pemkab Bangkalan Terima 4 Penghargaan

Dinas KB-P3A Bangkalan : Volume Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tahun Ini Tinggi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), Handiansyah mengatakan, penjabat kades masa jabatannya sejak bulan Desember hingga bulan Juni 2023.

“Terhitung Desember sampai Juni. Jadi 6 bulan,” tutur dia kepada Penanews.id. Senin, 19 Desember 2022.

Proses pengangkatan Pj Kades kata Handiansyah berasal dari usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau tokoh masyarakat. kemudian, diajukan kepada bupati melalui camat.

“Jadi usulan dari tokoh masyarakat diteruskan camat kepada bupati,” terang dia.

Kata hardiansyah, Pj kades dipilih langsung oleh Bupati, karena hak mutlak (prerogatif) Bupati. Meski demikian, Bupati kata dia tidak menampik masukan dari camat.

“Yang bisa menjabat Pj ini dari unsur ASN dilingkungan Pemkab Bangkalan,” tegas dia.

Hak dan kewajiban Pj kades kata Hardiansyah sama persis dengan Kepala Desa definitif. Hal ini agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.

“Jadi hak dan kewajibannya sama, tidak ada perbedaan,” tutup dia.

Abdi

Tags: Berita BangkalanBerita Desa BangkalanJabatan 123 Kepala Desa di Bangkalan Diisi PjKades Bangkalan
418
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

2 minggu yang lalu
27
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

3 minggu yang lalu
9
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

3 minggu yang lalu
15
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

1 bulan yang lalu
17
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

1 bulan yang lalu
19
UTM dan Kemenaker Teken MoU, Cetak Mahasiswa Siap Kerja Lewat Program Unggulan

UTM dan Kemenaker Teken MoU, Cetak Mahasiswa Siap Kerja Lewat Program Unggulan

1 bulan yang lalu
22
Berikutnya
Di Bangkalan, Masalah Ekonomi Jadi Pemicu Kekerasan Pada Perempuan

Di Bangkalan, Masalah Ekonomi Jadi Pemicu Kekerasan Pada Perempuan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.