Penanews.id,BANGKALAN- 132 Kepala Desa di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur sejak tanggal 14 Desember 2022 masa jabatannya telah habis.
Agar tidak terjadi kekosongan, kini jabatan Kades itu diisi oleh penjabat (Pj). Masa kerja Pj Kades ini akan berlangsung selama 6 bulan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), Handiansyah mengatakan, penjabat kades masa jabatannya sejak bulan Desember hingga bulan Juni 2023.
“Terhitung Desember sampai Juni. Jadi 6 bulan,” tutur dia kepada Penanews.id. Senin, 19 Desember 2022.
Proses pengangkatan Pj Kades kata Handiansyah berasal dari usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau tokoh masyarakat. kemudian, diajukan kepada bupati melalui camat.
“Jadi usulan dari tokoh masyarakat diteruskan camat kepada bupati,” terang dia.
Kata hardiansyah, Pj kades dipilih langsung oleh Bupati, karena hak mutlak (prerogatif) Bupati. Meski demikian, Bupati kata dia tidak menampik masukan dari camat.
“Yang bisa menjabat Pj ini dari unsur ASN dilingkungan Pemkab Bangkalan,” tegas dia.
Hak dan kewajiban Pj kades kata Hardiansyah sama persis dengan Kepala Desa definitif. Hal ini agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.
“Jadi hak dan kewajibannya sama, tidak ada perbedaan,” tutup dia.
Abdi