Penanews.id,BANGKALAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan menerima lima laporan soal dugaan pelanggaran tahapan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh. “Terhitung hingga hari ini ada lima laporan terkait dengan proses rekrutmen PPK yang dilakukan oleh KPU Bangkalan,” kata dia kepada Penanews.id. Sabtu, 17 Desember 2022.
Mustain mengatakan, Bawaslu sebagai lembaga yang diberi kewenangan menerima laporan soal pelanggaran Pemilu tentu akan menindaklanjuti semua laporan yang disampaikan masyarakat.
“Jadi kita masih memiliki waktu. Karena penanganan kami pas hari aktif. Kami masih punya waktu 3 hari untuk melakukan kajian awal,” terang dia.
“Kebetulan kami masih konsolnas, Senin kita kajian awal. Apakah laporan teman-teman bisa dilanjutkan atau perlu dilakukan perbaikan,”imbuh dia.
Mustain bilang semua laporan yang dilayangkan ke Bawaslu soal tahapan rekrutmen PPK, ada yang tata cara prosedural dan pula ada yang menjurus ke kode etik.
“Kalau etik nanti kami teruskan ke Bawaslu provinsi dan DKPP. Kalau administrasi ranah penanganannya ke kita,” tutup dia.
Diketahui, salah satu yang melaporkan soal dugaan pelanggaran tahapan rekrutmen PPK ke Bawaslu Bangkalan adalah Barisan Pemuda 16 Besar. Laporan itu dilayangkan pelapor pada Jumat, 16 Desember 2022.
Abdi