Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Sabtu, 19 September 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Madura Bangkalan

Kades Ikut Kampanye, Ketua Bawaslu Bangkalan: Bisa Kena Sanksi Pidana

TwitterFacebookWhatsApp
Ketua Bawaslu Bangkalan, Achmad Mustain Shaleh

Penanews.id,BANGKALAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan mengingatkan Kepala Desa (Kades) agar menjaga netralitas pada momentum Pilkada 2024.

Tak hanya Kades, Aparatur desa atau perangkat desa juga dihimbau untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat mendukung salah satu pasangan calon.

Baca Juga:

Ditanya Dukungan di Pilkada Bangkalan, Kiai Imam Buchori Jawab dengan Yel-yel

Kepada Cabup Lukman Hakim, Ratusan Guru Ngaji dan Madin Curhat Kebijakan yang Berubah-ubah

“Kepala desa dan perangkat desa itu dilarang terlibat kampanye aktif dalam bentuk apapun,” kata Ketua Bawaslu Bangkalan, Achmad Mustain Shaleh. Selasa, 10 September 2024.

Mustain bilang larangan kades maupun perangkat desa terlibat kampanye aktif di Pilkada tertuang dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016.

Dalam UU itu, lanjut Mustain, Pasal 71 ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, TNI-Polri, kepala desa/lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan pasangan calon.

Larangan kades terlibat mendukung salah satu calon tertentu juga tertuang dalam Undang-undang No 6 Tahun 2014. Hal itu bisa dilihat pada pasal 29 huruf J dan pasal 51 huruf J.

“Jadi kepala desa atau perangkat desa yang ikut serta dan terlibat aktif kegiatan kampanye calon tertentu dilarang oleh undang-undang,” imbuh dia.

Jika nantinya ada oknum kepala desa atau perangkat desa ketahuan terlibat kampanye salah satu pasangan calon, maka terancam sanksi, termasuk sanksi pidana.

“Pasal 188 itu mengatakan kalau ada kepala desa atau perangkat desa ikut kampanye diancam pidana 1 bulan paling lama 6 bulan, atau denda paling sedikit 600 ribu, paling banyak 6 juta,” tandas dia.

Abdi

Tags: Bawaslu BangkalanPilkada bangkalan 2024
249
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Pengedar Sabu di Bangkalan Gunakan Modus Kurir Makanan

Pengedar Sabu di Bangkalan Gunakan Modus Kurir Makanan

4 hari ago
6
Bukan Jalan-Jalan, Ayah di Madura Ajak Anak 13 Tahun Keliling untuk Curi Motor

Bukan Jalan-Jalan, Ayah di Madura Ajak Anak 13 Tahun Keliling untuk Curi Motor

5 hari ago
6
Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

7 bulan ago
23
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

7 bulan ago
102
Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

9 bulan ago
55
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

9 bulan ago
42
Next Post
Terpilih Jadi Ketua, Abdul Karim Siap Populerkan Olahraga Cricket di Bangkalan

Terpilih Jadi Ketua, Abdul Karim Siap Populerkan Olahraga Cricket di Bangkalan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In