• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 5 Desember 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Kades Ikut Kampanye, Ketua Bawaslu Bangkalan: Bisa Kena Sanksi Pidana

  • Selasa, 10 September 2024 12:54
FacebookTwitterWhatsApp
Ketua Bawaslu Bangkalan, Achmad Mustain Shaleh

Penanews.id,BANGKALAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan mengingatkan Kepala Desa (Kades) agar menjaga netralitas pada momentum Pilkada 2024.

Tak hanya Kades, Aparatur desa atau perangkat desa juga dihimbau untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat mendukung salah satu pasangan calon.

Baca Juga:

Ditanya Dukungan di Pilkada Bangkalan, Kiai Imam Buchori Jawab dengan Yel-yel

Kepada Cabup Lukman Hakim, Ratusan Guru Ngaji dan Madin Curhat Kebijakan yang Berubah-ubah

“Kepala desa dan perangkat desa itu dilarang terlibat kampanye aktif dalam bentuk apapun,” kata Ketua Bawaslu Bangkalan, Achmad Mustain Shaleh. Selasa, 10 September 2024.

Mustain bilang larangan kades maupun perangkat desa terlibat kampanye aktif di Pilkada tertuang dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016.

Dalam UU itu, lanjut Mustain, Pasal 71 ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, TNI-Polri, kepala desa/lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan pasangan calon.

Larangan kades terlibat mendukung salah satu calon tertentu juga tertuang dalam Undang-undang No 6 Tahun 2014. Hal itu bisa dilihat pada pasal 29 huruf J dan pasal 51 huruf J.

“Jadi kepala desa atau perangkat desa yang ikut serta dan terlibat aktif kegiatan kampanye calon tertentu dilarang oleh undang-undang,” imbuh dia.

Jika nantinya ada oknum kepala desa atau perangkat desa ketahuan terlibat kampanye salah satu pasangan calon, maka terancam sanksi, termasuk sanksi pidana.

“Pasal 188 itu mengatakan kalau ada kepala desa atau perangkat desa ikut kampanye diancam pidana 1 bulan paling lama 6 bulan, atau denda paling sedikit 600 ribu, paling banyak 6 juta,” tandas dia.

Abdi

Tags: Bawaslu BangkalanPilkada bangkalan 2024
240
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

UTM dan Kemenaker Teken MoU, Cetak Mahasiswa Siap Kerja Lewat Program Unggulan

UTM dan Kemenaker Teken MoU, Cetak Mahasiswa Siap Kerja Lewat Program Unggulan

1 hari yang lalu
11
Nelayan Bangkalan Protes Maraknya Penggunaan Jaring Trawl oleh Nelayan Luar

Nelayan Bangkalan Protes Maraknya Penggunaan Jaring Trawl oleh Nelayan Luar

6 hari yang lalu
16
Kades se-Madura, Hadiri Pengukuhan Klebun Wijdan Menjadi Korwil PKDI Madura Raya

Kades se-Madura, Hadiri Pengukuhan Klebun Wijdan Menjadi Korwil PKDI Madura Raya

1 minggu yang lalu
46
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

2 minggu yang lalu
18
Truk Bermuatan Kayu Palet Terguling di Bangkalan

Truk Bermuatan Kayu Palet Terguling di Bangkalan

2 minggu yang lalu
20
KONI Bangkalan Segera Gelar Musorkablub, Pendaftaran Calon Ketua Dibuka 17 November

KONI Bangkalan Segera Gelar Musorkablub, Pendaftaran Calon Ketua Dibuka 17 November

3 minggu yang lalu
65
Berikutnya
Terpilih Jadi Ketua, Abdul Karim Siap Populerkan Olahraga Cricket di Bangkalan

Terpilih Jadi Ketua, Abdul Karim Siap Populerkan Olahraga Cricket di Bangkalan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.